Dorong Kepatuhan Badan Usaha dan Program JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

Daerah, Kep. Nias1041 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli lakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam rangka pemaparan daftar pemberi kerja yang berpotensi akan ditindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), Rabu (26/7/2023).

SKK ditempuh sebagai langkah lebih lanjut untuk mendorong kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Sebagai perangkat negara sekaligus mitra BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program JKN, sudah menjadi kewajiban melaksanakan amanah perundang-undangan dan peraturan pendukungnya. Terlebih program JKN merupakan program yang diwajibkan pemerintah, maka tidak ada alasan untuk tidak mengambil peran dalam penyelenggaraan program JKN,” ugkap Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Satria Dharma Putra Zebua.

Namun, Satria mengungkapkan pihaknya enggan gegabah dalam melakukan tugasnya. Menurutnya perlu dipaparkan lebih detail mengenai kondisi pemberi kerja yang akan ditindaklanjuti dan ketentuan yang mengatur atas kondisi tersebut. Sehingga tidak terjadi kegaduhan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

“Melalui kegiatan pemaparan ini, kami mendapat informasi lebih terkait gambaran badan usaha yang akan ditindaklanjuti melalui SKK. Pentingnya bukti (evidence) digunakan sebagai bahan pendukung dan pembanding dalam proses berlangsungnya SKK. Sehingga kami tidak gagap dalam melakukan prosesnya dan keputusan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Satria.

Dalam keterangannya ketika ditemui dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha mengatakan SKK merupakan langkah pamungkas dalam proses tindaklanjut mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja sebelum pengenaan sanksi atau penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui langkah ini diharapkan menghasilkan dampak yang baik dalam berlangsungnya program JKN.

“BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan advokasi dan pemahaman kepada pemberi kerja untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, dimulai pemberian informasi, berlanjut proses pemeriksaan kepatuhan pendaftaran oleh Relationship Officer (RO), pemeriksaan kepatuhan pembayaran untuk pemberi kerja menunggak (untuk pemberi kerja menunggak iuran), kunjungan langsung, jika masih belum patuh maka BPJS Kesehatan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator, berupa penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri. Namun, jika masih tidak diindahkan bisa ditingkatkan ke proses penegakan hukum dan pengenaan sanksi,” terang Nancy.

Ia menyampaikan, di wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Gunungsitoli terdapat 27 badan usaha yang akan ditindaklanjut melalui SKK. Badan usaha tersebut ditenggarai tidak menghiraukan upaya pemberian pemahaman dan tindaklanjut atas kewajibannya dalam pelaksanaan program JKN.

“Diagendakan terdapat 8 badan usaha menunggak, 8 badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerja, dan 11 badan usaha belum terdaftar yang akan ditindaklanjuti melalui SKK. Badan usaha tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Nias, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Utara,” tutur Nancy.

Lebih lanjut, Nancy mengutarakan pentingnya kepatuhan badan usaha, karena merupakan bagian dari penunjang program JKN terselenggara dengan baik, sehingga proses penjaminan pelayanan kesehatan berjalan tanpa hambatan.

“Tingkat kepatuhan badan usaha menjadi salah satu kendala dalam penyelenggaraan program JKN. Hal ini dapat menjadi hambatan dalam proses pelayanan kesehatan. Misalnya, jika badan usaha menunggak iuran, maka peserta dan anggota keluarga yang terdaftar di tanggungan badan usaha tersebut tidak dapat mendapat akses pelayanan kesehatan sesuai haknya, sehingga perlu dilunasi tunggakannya agar status kepesertaannya aktif kembali,” tutup Nancy.[]

Comment