Driver Ojol Jadi UMKM, Jalan Menuju Sejahtera atau Memindahkan Beban?

Ekonomi29 Views

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Rencana pemerintah mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memunculkan perdebatan. Kebijakan itu dinilai berpotensi membuka akses pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, hingga program pemberdayaan.

Namun, sejumlah pihak mengingatkan perubahan status tersebut jangan sampai hanya memindahkan beban risiko dari perusahaan aplikasi kepada para pengemudi.

Persoalan itu menjadi pembahasan dalam diskusi publik bertajuk “Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana?” yang digelar Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), serta Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Jumat (31/7/2026).

Diskusi yang dimoderatori Fadhila Maulida, peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UMKM INDEF, membahas dampak perubahan status driver ojol terhadap kesejahteraan pekerja platform digital, hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi, hingga keberlanjutan ekonomi digital Indonesia.

Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Muhamad Rosyid Jazuli mengatakan perkembangan ekonomi digital telah mengubah struktur pasar kerja Indonesia.

Platform digital membuka peluang kerja bagi jutaan masyarakat, tetapi juga menghadirkan tantangan baru terkait regulasi, perlindungan pekerja, serta tata kelola hubungan kemitraan.

“Yang terpenting bukan sekadar mengubah status driver menjadi UMKM, tetapi memastikan perubahan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Rosyid.

Menurut dia, kebijakan publik harus disusun berdasarkan data, bukti, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar mampu menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan.

Pemerintah Siapkan Regulasi Kemitraan

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI M. Riza Damanik mengatakan pemerintah tengah menyusun regulasi yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan driver ojol dalam kerangka pemberdayaan UMKM.

Riza menjelaskan, perkembangan ekonomi berbasis platform digital telah menciptakan model usaha baru yang belum sepenuhnya tertampung dalam regulasi saat ini.

Menurut dia, terdapat lima tujuan utama dari kebijakan tersebut. Pertama, memberikan kepastian status hukum bagi driver ojol. Kedua, memperkuat hubungan kemitraan yang lebih setara antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.

Ketiga, memberikan perlindungan dari praktik yang berpotensi merugikan driver. Keempat, membuka akses lebih luas terhadap program pemberdayaan UMKM. Kelima, menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online agar tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah, kata Riza, juga menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung, mulai dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan hukum, literasi kewirausahaan, literasi keuangan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui platform SAPA UMKM.

“Kami ingin memastikan apabila driver masuk dalam ekosistem UMKM, mereka memperoleh manfaat nyata berupa akses pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, dan perlindungan yang lebih baik,” kata Riza.

Namun, ia menegaskan regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah masih melakukan konsultasi dengan komunitas driver, perusahaan aplikasi, serta berbagai pemangku kepentingan.

Risiko Pseudo-Autonomy

Direktur Program PPPI Annisa R. Leofianti mengatakan perubahan status driver ojol menjadi UMKM tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan hukum, tetapi juga menyangkut identitas, rasa aman, serta kualitas hidup para pengemudi.

Berdasarkan survei terhadap 1.000 driver ojol di berbagai wilayah Indonesia, Annisa menemukan bahwa 72 persen responden menjadikan pekerjaan sebagai driver ojol sebagai sumber penghasilan utama. Sebanyak 87 persen telah menjalani pekerjaan tersebut lebih dari satu tahun.

Menurut Annisa, data itu menunjukkan bahwa pekerjaan driver ojol telah menjadi bagian penting dalam struktur pasar kerja Indonesia, bukan sekadar pekerjaan sementara.

Ia memperkenalkan konsep pseudo-autonomy, yaitu kondisi ketika seseorang secara administratif dianggap sebagai pekerja mandiri, tetapi dalam praktiknya masih memiliki keterbatasan dalam menentukan tarif, memperoleh order, maupun mengendalikan sistem kerja yang ditentukan oleh aplikasi.

“Kemandirian bukan hanya soal status hukum. Kemandirian berarti memiliki ruang untuk mengambil keputusan terhadap pekerjaan yang dijalankan,” ujar Annisa.

Ia mengingatkan perubahan status menjadi UMKM harus diukur melalui indikator kesejahteraan yang lebih luas, seperti stabilitas pendapatan, keamanan kerja, tingkat stres finansial, risiko kelelahan, dan kualitas hidup keluarga pengemudi.

Annisa juga menyebut Indonesia dapat belajar dari Brasil yang menerapkan mekanisme opt-in, yaitu memberikan pilihan kepada pekerja platform untuk bergabung sebagai pelaku usaha mikro tanpa kehilangan hak yang sudah dimiliki sebelumnya.

Transparansi Algoritma Jadi Persoalan Utama

Ekonom CORE Indonesia Dipo Satria Ramli menilai transportasi online telah menjadi salah satu penyangga pasar tenaga kerja Indonesia. Diperkirakan sekitar tiga juta masyarakat menggantungkan hidup sebagai pengemudi transportasi online.

Menurut Dipo, kebijakan perubahan status UMKM dan batas maksimal komisi aplikasi sebesar delapan persen menjadi dua isu besar yang sedang diperhatikan para driver.

Namun, ia mengingatkan penurunan komisi belum otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila jumlah order berkurang atau biaya operasional meningkat.

“Perbaikan tata kelola platform digital tetap menjadi isu yang sangat penting. Status UMKM tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan utama yang selama ini dihadapi para pengemudi,” ujarnya.

Dipo menyebut sejumlah persoalan yang masih dikeluhkan driver antara lain transparansi algoritma pembagian order, kepastian insentif, serta mekanisme penentuan tarif.

Kontribusi Ekonomi Capai Rp565 Triliun

Direktur Program INDEF Eisha Maghfiruha Rachbini mengatakan pertumbuhan ekonomi digital telah mempercepat perkembangan gig economy, sementara sektor informal masih menjadi penyangga utama ketenagakerjaan Indonesia.

Kajian bersama INDEF dan PPPI menggunakan model Computable General Equilibrium (CGE) 2026 menunjukkan sektor transportasi online memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional.

Sektor tersebut diperkirakan menciptakan 2,9 juta lapangan kerja langsung dan 2,62 juta lapangan kerja tidak langsung, dengan total dampak mencapai 5,53 juta pekerja. Kontribusinya terhadap output ekonomi nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp565 triliun.

Namun, Eisha mengingatkan legalitas sebagai UMKM tidak otomatis meningkatkan produktivitas jika tidak disertai akses nyata terhadap pembiayaan, pelatihan, pengembangan kapasitas usaha, dan perlindungan sosial.

“Legalitas harus menjadi instrumen pemberdayaan. Driver perlu memperoleh akses pembiayaan, pelatihan, perlindungan sosial, serta peluang diversifikasi usaha agar dapat berkembang,” ujar Eisha.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan keberlanjutan perlindungan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, selama masa transisi kebijakan.

Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa perubahan status driver ojol menjadi UMKM dapat menjadi peluang maupun risiko. Kebijakan itu akan berdampak positif apabila diikuti penguatan hubungan kemitraan, kepastian hukum, perlindungan sosial, serta akses nyata terhadap program pemberdayaan.

Sebaliknya, perubahan hanya akan menjadi persoalan baru jika berhenti pada aspek administratif tanpa menyelesaikan masalah mendasar yang selama ini dihadapi pengemudi.[]

Comment