Penulis: Ummi Cahaya, S.Pd | Aktivis Dakwah Islam
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tidak ada kekecewaan yang lebih mendalam daripada janji yang tidak ditepati. Ungkapan ini seolah mewakili perasaan masyarakat Desa Roburan Dolok, Mandailing Natal, yang harus menghadapi kenyataan pahit – lahan pertanian mereka tertutup lumpur panas, sungai tercemar, dan sumber penghidupan terancam.
Meski penyebab pasti masih diperdebatkan, masyarakat tetap mengkhawatirkan dan merasa resah dengan aktivitas pengeboran panas bumi di wilayah tersebut.
Untuk menjawab keresahan, Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE melakukan pengujian sampel guna memastikan asal-usul lumpur panas. Namun, hingga lebih dari 90 hari berlalu sejak pengambilan sampel, belum ada kejelasan yang diumumkan ke publik. Padahal sebelumnya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa waktu 90 hari diperlukan demi hasil yang komprehensif.
Rekam Jejak Permasalahan
Proyek panas bumi di Mandailing Natal sejak awal memang menuai kontroversi. Sejumlah insiden terjadi, mulai dari semburan lumpur panas, kebocoran gas berbahaya yang menyebabkan keracunan massal, hingga persoalan agraria yang mengganggu aktivitas bercocok tanam warga.
Laporan sejumlah lembaga, seperti WALHI Sumut dan Komnas HAM, juga menyoroti dugaan pelanggaran hak lingkungan akibat paparan gas tanpa mitigasi yang memadai. BBC Indonesia mencatat bahwa ratusan warga mengalami dampak kesehatan berupa gangguan pernapasan, iritasi mata, dan kerusakan lahan pertanian pada periode 2021–2024.
Meski proyek ini digadang sebagai bagian dari proyek strategis nasional, masyarakat sekitar mengaku belum benar-benar merasakan manfaat nyata, bahkan sebagian menilai lebih banyak mudarat ketimbang maslahat.
Urgensi dan Pertanyaan tentang Geothermal
Energi panas bumi kerap dipromosikan sebagai energi bersih dan ramah lingkungan. Namun dalam praktiknya, lokasi pembangunan justru sering berada di kawasan hutan lindung atau dekat pemukiman warga. Setidaknya delapan provinsi tercatat memiliki proyek sejenis, mulai dari Sumatera hingga Nusa Tenggara Timur.
Idealnya, energi panas bumi menjadi solusi pengganti bahan bakar fosil. Namun faktanya, dampak sosial dan ekologisnya tidak bisa diabaikan. Indonesia seolah masih terjebak dalam pola lama: mengeksploitasi sumber daya alam besar-besaran, baik batubara maupun geothermal, tanpa mempertimbangkan keseimbangan lingkungan dan hak masyarakat.
Antara Maslahat dan Mafsadat
Secara regulasi, UU No. 27 Tahun 2003 menyebutkan bahwa panas bumi merupakan energi yang terkandung dalam uap, air panas, dan batuan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik.
Tujuannya terlihat mulia, yaitu menghadirkan energi bersih. Namun, jika pelaksanaannya justru merugikan masyarakat dan merusak lingkungan, maka perlu dipertanyakan – apakah maslahatnya benar-benar lebih besar daripada mafsadatnya?
Sejarah panjang eksploitasi sumber daya alam di Indonesia menunjukkan pola yang sama- bergantung pada investor asing, negara kerap sulit mengambil sikap tegas ketika dampak buruk muncul. Padahal, pilihan energi alternatif seperti PLTS, PLTA, tenaga angin, hingga PLTSa, sebenarnya tersedia dan relatif minim risiko. Sayangnya, pilihan ini belum menjadi prioritas.
Paradigma Islam dalam Pengelolaan SDA
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam termasuk kategori milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum). Negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikannya untuk kepentingan rakyat, bukan menyerahkan pada korporasi yang berorientasi pada keuntungan semata. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya…” (QS. Al-A’raf: 56).
Prinsip maqasid syariah menuntut agar pengelolaan SDA menjaga nyawa, lingkungan, harta, dan keberlanjutan generasi. Jika sebuah proyek terbukti lebih banyak mendatangkan kerusakan daripada manfaat, maka sudah sepatutnya negara mencari alternatif yang lebih ramah rakyat dan berkelanjutan.
Beberapa langkah strategis yang bisa ditempuh negara antara lain:
1. Mengambil alih pengelolaan SDA secara mandiri dengan memberdayakan tenaga ahli dalam negeri.
2. Mengembangkan sumber energi alternatif yang ramah lingkungan tanpa merugikan masyarakat atau merusak ekosistem.
3. Membangun mekanisme pendanaan berbasis kemandirian, misalnya melalui konsep baitul mal, sehingga tidak bergantung pada utang atau investasi asing yang menjerat.
Paradigma Islam menekankan bahwa amanah pengelolaan bumi akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Karena itu, pembangunan semestinya mengedepankan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan seluruh rakyat.[]














Comment