Fahri Akan Bacakan Replik

Berita476 Views
Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI.[Gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang di
ajukan oleh Fahri Hamzah di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Juni 2016.
Gugatan perdata yang di ajukan oleh wakil ketua DPR RI ini, terkait
pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan Partai Keadilan
Sejahtera (PKS).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna. Majelis hakim
mengagendakan pembacaan replik oleh pihak penggugat. Replik merupakan
jawaban pihak Fahri selaku penggugat dalam hal baik secara tertulis
maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, mengatakan, sidang
lanjutan yang di ajukan oleh kliennya tersebut akan di gelar sekitar
pukul 11.00 WIB di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Juni 2016.

“Sidang lanjutannya hari ini sekitar pukul 11. Agendanya pembacaan
dan penyampaian Replik dari pihak kita selaku penggugat atas jawaban
tergugat,” kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief saat di
hubungi di Jakarta Selatan, Senin 6 Juni 2016.

Seperti diketahui, Jawaban pihak tergugat atas permohonan Gugatan
Fahri sudah dibacakan pada sidang Senin 23 Mei 2016 dua pekan yang lalu.

Selain itu, dalam persidangan Senin 16 Mei 2016, Majelis Hakim
mengeluarkan putusan provisi, dimana dalam putusan sela itu, Ketua
Majelis Hakim Made Sutrisna, mengatakan, DPP PKS selaku pihak tergugat
untuk tidak memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai dan Wakil 
Ketua DPR, dan tetap berstatus quo, hingga adanya putusan terakhir yang
berkekuatan hukum tetap.

Gugatan didaftarkan Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A.
Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri
menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta
Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.

Gugatan terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang
keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan
DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal
demi hukum.[vv]

Comment