Fani Ratu Rahmani*: Kuliah Gratis, Butuh Solusi Non Pragmatis

Opini458 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM,  JAKARTA — Kritik hingga demo mahasiswa menuntut penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih hangat diperbincangkan.

Pasalnya, pandemi covid-19 yang belum kunjung berakhir ini tentu memberikan dampak besar bagi perekonomian masyarakat dan juga aktivitas mereka. Tak terkecuali, perekonomian para orangtua mahasiswa. Ada yang terdampak dan kesulitan untuk membayar UKT yang butuh biaya besar.

Tak hanya itu, para mahasiswa juga menyoroti dari segi Learning From Home (LFH) yang mereka lakukan. Ya, mereka harus kuliah daring setiap hari dan menyiapkan kuota data secara mandiri.

Fasilitas kampus tidak terjamah sama sekali selama pandemi karna semua perkuliahan berlangsung jarak jauh. Ini pun menggelitik para mahasiswa untuk mempertanyakan, mengapa UKT tidak dapat miring padahal lagi kuliah daring?

Berbagai aksi tuntutan pun dilayangkan baik secara langsung maupun ‘serangan’ opini di media sosial. Sempat ramai tagar #MendikbudDicariMahasiswa , bentuk perlawanan agar Mas Menteri kiranya melihat dan merespon tuntutan tersebut. Para mahasiswa juga tidak hanya menuntut UKT, tapi juga gaji honorer, fasilitas pendidikan minim, dan sebagainya.

Pecahlah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka meminta adanya audiensi langsung bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim guna membahas aspirasi mereka terhadap dunia perguruan tinggi, Senin (22/6/2020). Massa mulai meminta adanya audiensi bersama Nadiem. Mereka pun mulai membakar sebuah ban di lokasi. (Sumber : detikcom)

Akhirnya yang dinanti datang juga. Ya, Kemendikbud akhirnya buka suara. si krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban orangtua yang anaknya tengah berada di tingkat perguruan tinggi. Selama masa pandemi ini, UKT dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Direkrur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Prof. Ir. Nizam, dalam unggahan IGTV akun Instagram Kemdikbud, Kamis (4/6/2020).

Dan tak hanya itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganggarkan Rp1 triliun untuk program Dana Bantuan Uang Kuliah Tunggal ( UKT).

Penerima Dana Bantuan UKT akan diutamakan dari mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS). Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan. Calon penerima harus dipastikan orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT. Dan Penerima Dana Bantuan UKT juga bukan mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya. (Sumber : Kompas)

Apakah kebijakan ini merupakan angin segar bagi para mahasiswa? Di tambah lagi, program beasiswa kembali dimunculkan untuk mengatasi kondisi sulit seperti ini?

Semestinya, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya melihat pendidikan dengan perspektif ini bagian dari hak warga negara.

Bahkan, jika dikembalikan pada pandangan Islam, justru pendidikan adalah kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara mestinya wajib menyediakan secara gratis dan berkualitas. Ini bukan hanya berlaku di tengah pandemi, tapi memang dalam kondisi apapun seharusnya demikian.

Seharusnya tuntutan pendidikan yang gratis dan berkualitas jadi rumusan utama bagi mahasiswa dan umat. Bukankah hingga saat ini banyak masyarakat yang tak mampu menempuh pendidikan karna faktor ekonomi? Bukankah output generasi teramputasi karna lemahnya peran negara dalam mengurus pendidikan yang berkualitas?

Memaklumi kehadiran negara hanya berwujud penurunan UKT di masa pandemi sama saja dengan membiarkan berlangsungnya Pendidikan sekuler yang mengamputasi potensi generasi untuk menjadi Khoiru Ummah (umat terbaik).

Jika ini dibiarkan negara akan berpuas diri dari peran yang minim tanggung jawab ini karna ketidak jelasan tuntutan yang dipandu sesuai dengan aturan illahi.

Tiadanya kritik terhadap kewajiban negara menyediakan Pendidikan gratis artinya melestarikan tata kelola layanan masyarakat yang menyengsarakan karena lepasnya tanggung jawab penuh negara.

Negara membiarkan pendidikan sama halnya dengan komoditas bisnis yang bisa diperdagangkan di mata para kapitalis. Tak cukup hanya meminta turun UKT atau relaksasi UKT, itu solusi pragmatis yang memperkokoh rezim dan sistem kapitalisme. Masyarakat harus dapat pendidikan gratis tanpa solusi pragmatis.

Kembalikan kepada Islam bagaimana mengatur kehidupan. Kehidupan yang diatur berdasarkan Wahyu Allah akan mewujudkan kebaikan, kesejahteraan dan keberkahan.

Untuk urusan pendidikan Islam mengatur dan mampu mewujudkan pendidikan terbaik yang tercatat dalam sejarah peradaban khilafah Islamiyyah. Pendidikan gratis dan terjangkau bagi umat sebab sistem Islam kaffah dan peran besar dari Negara. Wallahu’alam bish shawab.[]

Comment