Fenomena Kumpul Kebo, Normalisasi Zina, dan Dampak Tragis bagi Generasi Muda

Opini572 Views

Penulis: Astuti Djohari, S.Pd | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Fenomena kumpul kebo atau living together kini semakin marak di kalangan generasi muda. Dengan bermodalkan “akad cinta” tanpa ikatan resmi, banyak pasangan memilih tinggal satu atap. Ironisnya, praktik haram ini bukan hanya semakin masif, tetapi mulai dinormalisasi di masyarakat.

Dampak buruknya terlihat dari sejumlah kasus kriminal. Seperti dilaporkan MetroTV.com, publik digemparkan dengan kasus mutilasi seorang wanita oleh kekasihnya di sebuah kamar kos yang mereka tempati tanpa ikatan sah, baik agama maupun negara. Pelaku tega membunuh korban hanya karena kesal pintu kamar terlalu lama dibuka, lalu memutilasi jasadnya dengan pisau dapur.

Kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah. Pada Januari lalu di Ngawi, Jawa Timur, seorang pria paruh baya membunuh pacarnya karena cemburu, kemudian memutilasi korban dan memasukkannya ke dalam koper sebelum dibuang ke hutan.

Peristiwa lain diberitakan BBC News pada 15 Maret 2023 di Kabupaten Bogor, ketika jasad seorang wanita ditemukan dalam koper merah setelah dibunuh pacarnya akibat pertengkaran.

Dari rangkaian kasus tersebut, benang merahnya jelas: akar masalahnya adalah perzinaan yang dinormalisasi. Hubungan haram yang dianggap lumrah melahirkan tragedi demi tragedi, bahkan berujung pada hilangnya nyawa. Padahal, dalam Islam, zina dan pembunuhan termasuk ke dalam sepuluh dosa besar.

Islam sejatinya telah memberi solusi preventif. Pertama, ketakwaan individu. Seorang mukmin yang benar-benar takut kepada Allah tidak akan berani mendekati zina, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Isra ayat 32:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Kedua, peran masyarakat. Alih-alih permisif, masyarakat seharusnya aktif mencegah perzinaan. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka untuk diazab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim)

Ketiga, peran negara. Individu sekuat apa pun tetap rentan goyah bila negara justru membuka celah perzinaan—misalnya dengan melegalkan pornografi dan pornoaksi. Dalam Islam, negara berkewajiban menegakkan hukum syariat. Pelaku zina yang sudah menikah dikenai rajam, sedangkan yang belum menikah dicambuk 100 kali. Hukuman ini bukan sekadar efek jera, tetapi juga menjadi penebus dosa agar tidak dituntut di akhirat.

Jelaslah, solusi untuk menutup pintu zina tidak cukup hanya dengan kesadaran individu. Masyarakat dan negara harus turut hadir menjaga moral generasi. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, benteng ini dapat berdiri kokoh. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment