Setelah sebelumnya beberapa perwakilan ‘Kapak’ menyampaikan tuntutannya dalam forum dialog bahkan mereka berniat bermalam digedung wakil rakyat jika permintaan mereka untuk segera bentuk pansus dan gunakan hak interpelasi oleh Dewan tidak dipenuhi.
“DPRD juga siap untuk menggunakan hak interpelasi menindaklanjuti tuntutan Kapak menggelar demo,” Kata Alfisah .Senin ( 23/1)
Lebih lanjut Alfisah menegaskan bahwa ,DPRD tidak akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) seperti keinginan pendemo yang diwakili ‘Kapak’ .
“Pemberian rekomendasi dan bukan membentuk Pansus tersebut sesuai dengan hak DPRD sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Rekomendasi hanya akan disampaikan kepada Kepolisian Daerah (Polda) dengan tembusan Polres Kotabaru, Mabes Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan yang terkait lainnya.
Akan tetapi DPRD setuju menggunakan hak interpelasi tersebut dimana dua fraksi yaitu Golkar dan PKS memutuskan tidak menggunakan Haknya
DPRD Kotabaru akan menggelar sidang paripurna terkait rencana menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Sayed Jafar, yang dijadwalkan bulan Februari 2017.( arh)










Comment