![]() |
Fuad Bawazier.[Nicholas/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Keuangan pada kabinet Pembangunan VII, Dr. Fuad Bawazier memberikan pandangan,”Pengampunan
Pajak atau Tax Amnesty (TA) yang semenjak awal didengungkan untuk
memulangkan dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri
atau yang dimiliki oleh para wajib pajak Indonesia. Siapa pemilik
dana dan atau aset diluar negeri tersebut? tentu wajib pajak atau
pengusaha besar, konglomerat, dan atau exportir. Jadi subjeknya
pengusaha besar alias wajib pajak elit,”ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/8).
Pajak atau Tax Amnesty (TA) yang semenjak awal didengungkan untuk
memulangkan dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri
atau yang dimiliki oleh para wajib pajak Indonesia. Siapa pemilik
dana dan atau aset diluar negeri tersebut? tentu wajib pajak atau
pengusaha besar, konglomerat, dan atau exportir. Jadi subjeknya
pengusaha besar alias wajib pajak elit,”ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/8).
“Namun, kini justru malah pengampunan pajak diarahkan ke semua wajib
pajak atau massif alias wajib pajak gurem. Hingga masyarakat kecil,
termasuk pensiunan gelisah dan merasa ketakutan dikejar-kejar aparat
pajak,” imbuh politikus yang sempat memangku jabatan anggota MPR-RI dari
PAN periode 1999-2004 itu.
pajak atau massif alias wajib pajak gurem. Hingga masyarakat kecil,
termasuk pensiunan gelisah dan merasa ketakutan dikejar-kejar aparat
pajak,” imbuh politikus yang sempat memangku jabatan anggota MPR-RI dari
PAN periode 1999-2004 itu.
“Apa motif dan
pertimbangan pengalihan sasaran pengampunan pajak itu? Benarkah karena
wajib pajak elit dan konglomerat tidak yakin pada kejujuran pemerintah
RI? Apalagi diam-diam ada bisikan kalau Singapore sampai kapanpun tidak
akan membuka data keuangan orang Indonesia yang ada di Singapore,”
tuturnya mengulas.
pertimbangan pengalihan sasaran pengampunan pajak itu? Benarkah karena
wajib pajak elit dan konglomerat tidak yakin pada kejujuran pemerintah
RI? Apalagi diam-diam ada bisikan kalau Singapore sampai kapanpun tidak
akan membuka data keuangan orang Indonesia yang ada di Singapore,”
tuturnya mengulas.
Soalnya, menurut Fuad
Bawazier, “Boro-boro melepas duitnya orang Indonesia, mengirimkan balik
orangnya saja (ekstradisi), Pemerintah Singapore menolak. Kini, para
wajib pajak kakap percaya bahwa ‘exchange of information’ data
keuangan/perbankan pada tahun 2018 itu tidak akan terjadi. Jadi para
konglomerat/wajib pajak BESAR kini senyum-senyum dan tenang saja,”
cetusnya.
Bawazier, “Boro-boro melepas duitnya orang Indonesia, mengirimkan balik
orangnya saja (ekstradisi), Pemerintah Singapore menolak. Kini, para
wajib pajak kakap percaya bahwa ‘exchange of information’ data
keuangan/perbankan pada tahun 2018 itu tidak akan terjadi. Jadi para
konglomerat/wajib pajak BESAR kini senyum-senyum dan tenang saja,”
cetusnya.
“Apakah para pengusaha besar tersebut
akan ikut program Tax Amnesty ? Tentu saja ikut tapi hanya formalitas
alias kecil saja; yang penting ikut Tax Amnesty (TA) supaya bisa
memperoleh ‘Surat Sakti Pajak’ hingga tidak lagi diperiksa atau di
obok-obok aparat pajak,” urainya lagi.
akan ikut program Tax Amnesty ? Tentu saja ikut tapi hanya formalitas
alias kecil saja; yang penting ikut Tax Amnesty (TA) supaya bisa
memperoleh ‘Surat Sakti Pajak’ hingga tidak lagi diperiksa atau di
obok-obok aparat pajak,” urainya lagi.
“Jadi sementara WP yang besar-besar kini tersenyum, justru rakyat kecil yang kini diuber uber ketakutan,” tuturnya.
“Luar
biasa anehnya pemerintahan ini, agar TA bisa berhasil maka haruslah
adil dan ‘berperasaan’ dalam pelaksanaannya. Untuk itu pastikan dulu
bahwa Presiden, Wakil Presiden, para menteri, semua anggota DPR dan
DPRD, para Gubernur, bupati, walkot, para hakim, jaksa, para jenderal
dan politisi, direksi BUMN, polisi, bankers dan semua pejabat negara
lainnya tanpa terkecuali harus terlebih dahulu mengisi atau ikut Tax
Amnesty sebagai contoh agar program ini berhasil,” imbuh Ekonom kondang
Indonesia yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak tersebut
menyarankan.
biasa anehnya pemerintahan ini, agar TA bisa berhasil maka haruslah
adil dan ‘berperasaan’ dalam pelaksanaannya. Untuk itu pastikan dulu
bahwa Presiden, Wakil Presiden, para menteri, semua anggota DPR dan
DPRD, para Gubernur, bupati, walkot, para hakim, jaksa, para jenderal
dan politisi, direksi BUMN, polisi, bankers dan semua pejabat negara
lainnya tanpa terkecuali harus terlebih dahulu mengisi atau ikut Tax
Amnesty sebagai contoh agar program ini berhasil,” imbuh Ekonom kondang
Indonesia yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak tersebut
menyarankan.
Soalnya, menurut Fuad tindakan itu
paling tidak mengurangi kesan adanya ‘teror’ yang sedang ditebarkan
negara pada rakyatnya. “Anggap saja kekeliruan dalam ide dasar
Undang-undang TA ini sebagai upaya nasional untuk menolong APBN yang
sedang sekarat, sehingga pemerintah minta bantuan rakyatnya. Meski
namanya secara Undang-undang adalah tebusan pajak tapi bagi rakyat ada
yang menganggapnya pajak, ada yang anggap sedekah, dana patriotisme dan
seterusnya, yang penting sukses, terjangkau dan ikhlas ?,” tuturnya.
paling tidak mengurangi kesan adanya ‘teror’ yang sedang ditebarkan
negara pada rakyatnya. “Anggap saja kekeliruan dalam ide dasar
Undang-undang TA ini sebagai upaya nasional untuk menolong APBN yang
sedang sekarat, sehingga pemerintah minta bantuan rakyatnya. Meski
namanya secara Undang-undang adalah tebusan pajak tapi bagi rakyat ada
yang menganggapnya pajak, ada yang anggap sedekah, dana patriotisme dan
seterusnya, yang penting sukses, terjangkau dan ikhlas ?,” tuturnya.
“Presiden
dan DPR perlu turun tangan untuk meluruskan kembali ide dasar TA atau
sekurangnya untuk meredakan keresahan masyarakat,” timbuhnya.
dan DPR perlu turun tangan untuk meluruskan kembali ide dasar TA atau
sekurangnya untuk meredakan keresahan masyarakat,” timbuhnya.
Comment