Game Online, Kekerasan, dan Krisis Perlindungan Generasi

Opini245 Views

Penulis: Rizki Utami Handayani, Amd.Keb., S.ST | Pengajar di Ma’had Cinta Quran Center

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Publik Indonesia kembali tersentak. Dalam waktu berdekatan, dua peristiwa kekerasan yang melibatkan generasi muda mencuat dan menyita perhatian luas.

Di Medan, seorang anak perempuan berusia 12 tahun tega menghabisi nyawa ibunya, diduga terinspirasi adegan kekerasan dalam game online yang kerap ia mainkan.

Sementara di Depok, seorang mahasiswa berusia 23 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus teror setelah mengirim ancaman bom palsu ke sedikitnya 10 sekolah.

Dua kasus ini terjadi di wilayah berbeda, dengan latar belakang pelaku yang tak sama. Namun keduanya memperlihatkan satu irisan persoalan yang mengkhawatirkan: ruang digital yang kian lepas dari kontrol nilai dan perlindungan negara, terutama bagi anak dan remaja.

Maraknya kekerasan yang melibatkan generasi muda belakangan ini menegaskan bahwa dunia digital tidak lagi sekadar ruang hiburan. Ia telah menjelma menjadi medium transmisi nilai—bahkan pola kekerasan—yang mampu memengaruhi cara berpikir, emosi, dan tindakan penggunanya.

Berbagai kasus menunjukkan keterkaitan antara konsumsi game online dengan perilaku agresif, mulai dari perundungan ekstrem, ancaman teror di sekolah, percobaan bunuh diri, hingga pembunuhan yang terinspirasi langsung dari adegan permainan digital. Fenomena ini jelas tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus individual semata.

Game online dengan muatan kekerasan kini hadir secara bebas dan masif di Indonesia. Anak-anak dapat mengakses visual brutal, glorifikasi pembunuhan, serta kompetisi tanpa empati tanpa pengawasan memadai.

Padahal, Islam secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang menyeret manusia pada kebinasaan. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195).

Paparan konten kekerasan yang merusak akal dan empati generasi jelas termasuk dalam larangan ini.

Dalam jangka panjang, paparan kekerasan digital berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan mental, menumpulkan empati, serta mendistorsi nilai tentang kehidupan dan kemanusiaan.

Perlu disadari pula bahwa platform digital tidak pernah benar-benar netral. Di balik desain menarik dan mekanisme adiktif, terselip nilai yang membentuk cara pandang pemain.

Ruang digital hari ini dikonstruksi oleh kepentingan kapitalisme global yang menjadikan perhatian, emosi, dan perilaku manusia sebagai komoditas.

Semakin ekstrem dan adiktif sebuah game, semakin besar keuntungan yang diraup—tanpa memperhitungkan kerusakan psikologis, degradasi moral, bahkan hilangnya nyawa.

Berbagai penelitian dan kajian akademik juga menunjukkan bahwa game online berdampak signifikan terhadap perkembangan anak dan remaja, mencakup aspek kesehatan, psikologis, akademik, sosial, hingga keuangan.

Dampak negatifnya antara lain adiksi, dorongan melakukan perilaku menyimpang, penggunaan bahasa kasar, terabaikannya aktivitas dunia nyata, perubahan pola istirahat dan makan, pemborosan, serta gangguan kesehatan fisik seperti kelelahan mata, gangguan saraf pergelangan tangan, hingga penurunan metabolisme tubuh.

Ironisnya, di tengah bukti dampak yang kian nyata, negara justru tampak gagap. Regulasi masih lemah, pengawasan longgar, dan ketergantungan pada mekanisme pasar membuat fungsi perlindungan generasi belum berjalan optimal.

Negara lebih sering hadir sebatas pemberi imbauan, bukan pelindung yang tegas. Anak-anak Indonesia dibiarkan berenang di lautan konten digital penuh kekerasan tanpa sistem penyaring nilai yang kokoh. Bahkan, kompetisi yang minim manfaat edukatif—seperti e-sport—justru dilegitimasi sebagai program resmi dan simbol prestasi.

Dalam perspektif Islam, kondisi ini merupakan bentuk kelalaian serius. Islam mewajibkan negara menjaga dan melindungi generasi dari segala bentuk kerusakan, baik fisik, mental, maupun moral. Perlindungan terhadap akal dan jiwa merupakan bagian dari tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah).

Membiarkan konten kekerasan merajalela atas nama kebebasan industri jelas bertentangan dengan prinsip tersebut. Hegemoni kapitalisme global di ruang digital juga tidak boleh dibiarkan; kedaulatan digital harus ditegakkan agar ruang virtual tidak menjadi sarana penjajahan nilai.

Islam menawarkan solusi komprehensif melalui tiga pilar penjaga masyarakat: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan perlindungan negara. Ketakwaan membentuk kesadaran individu terhadap halal dan haram, termasuk dalam konsumsi hiburan digital. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Taḥrīm: 6).

Kontrol masyarakat dijalankan melalui budaya amar makruf nahi mungkar (QS. Āli ‘Imrān: 110). Sementara negara wajib hadir sebagai pelindung melalui kebijakan tegas yang menutup pintu kerusakan, termasuk di ruang digital.

Tanpa perubahan sistemik, game online hanyalah satu dari sekian banyak pintu kerusakan generasi. Namun dengan sistem yang berlandaskan nilai Islam secara menyeluruh, kerusakan itu bukan hanya dapat dicegah, melainkan digantikan dengan peradaban yang memuliakan manusia dan menjaga masa depan generasi Indonesia.[]

Comment