Golden Visa, Karpet Merah Bagi Investor Asing

 

 

Penulis: Murni, S.E | Freelance Writer

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–  Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

Mereka berlomba mengeluarkan visa khusus atau visa golden bagi investor asing, bahkan mengiming-imingi dengan berbagai fasilitas, termasuk durasi visa 5 hingga 10 tahun untuk izin tinggal.

Salah satu upaya yang dipertimbangkan untuk menggaet investor asing adalah rencana pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

Golden Visa merupakan salah satu jenis visa dengan pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun. Pemberian tersebut ditujukkan untuk mendukung perekonomian tanah air.

Pemerintah menawarkan golden visa untuk wisatawan mancanegara berstatus investor atau bertalenta tinggi. Kebijakan ini diteken lewat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Penerapan golden visa bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Kehadirannya diharapkan menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi.

Jangka waktu pemberian visa dan izin tinggal untuk para investor tersebut bertambah, dari awalnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Perpanjangan visa dan izin tinggal juga disederhanakan dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan.

Meski belum diresmikan, rencananya akan ada nilai investasi minimal untuk investor yang ingin mendapat golden visa.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seperti ditulis katadaya.co.id,  menyebut perusahaan yang ingin mendapatkan golden visa harus berinvestasi minimal US$ 50 juta (sekitar Rp 765,5 miliar) dan investor perseorangan harus berinvestasi di obligasi pemerintah senilai US$ 350.000 (Rp 3,8 miliar).

Sekilas, langkah ini menarik karena dianggap bisa mendatangkan sebanyak-banyaknya investor ataupun orang kaya dunia untuk berinvestasi di negara tersebut. Namun, di balik itu ternyata muncul sejumlah persoalan pelik.

Pada dasarnya sebuah kebijakan, jika dikaji lebih jauh lagi, outputnya banyak yang mudharatnya tinimbang maslahatnya, maka seharusnya tidak perlu diberlakukan, seperti halnya golden visa tersebut .

Memang benar, dengan kehadiran investor asing dapat membuka lapangan pekerjaan guna mengentaskan masalah tingkat pengangguran yang kian tinggi. Namun pemerintah juga tidak boleh menutup mata akan dampak jangka panjang yang terjadi nantinya.

Pasalnya, bukan soal ekonomi saja yang harus jadi pertimbangan, sebab ada kedaulatan yang patut dijaga, ketertiban, dan perlindungan kepada WNI menjadi tanggung jawab pemerintah. Bagaimana jadinya jika warga pribumi didominasi warga negara asing?.

Belum lagi kerusakan dan pencemaran lingkungan, berkurangnya lahan produktif, eksplorasi sumber daya alam secara berlebihan, masyarakat menjadi konsumtif dan hasil usaha lebih banyak dibawa ke negara asalnya. Kita hanya mendapat sepercik manfaat dari triliunan keuntungan yang diperoleh investor asing.

Tigginya angka kemiskinan di Indonesia bukan karena minimnya investasi tapi justru karena masuknya investasi yang sudah menguasai hampir di semua sektor.

Oleh karena itu, problem peningkatan ekonomi bukan minimnya investasi tapi dampak dari investasi asing yang menyebabkan rakyat menjadi miskin karena tercipta kesenjangan ekonomi yang luar biasa di mana sumber-sumber daya ekonomi dikuasai swasta baik asing maupun lokal melalui investasi.

Islam membolehkan investasi dengan tiga syarat yang sangat ketat;

Pertama, investasi asing tidak boleh masuk dalam pengelolaan sumber daya alam milik umum dan dalam kategori kebutuhan pokok rakyat, atau kebutuhan hidup orang banyak.

Kedua, investasi asing tidak boleh ada riba, baik dengan bunga atau kontrak-kontrak yang bertentangan dengan syariat.

Ketiga, investasi asing tidak boleh menjadi sarana terciptanya penjajahan ekonomi, terciptanya monopoli ekonomi.

Dengan demikian, investasi dalam pandangan Islam diperbolehkan asalkan menerapkan prinsip-prinsip syariah sesuai aturan agama dan tidak melakukan unsur perbuatan yang diharamkan. Wallahu ‘alam Bisshowab.[]

Comment