Gubernur ACEH Tidak Pakai PP 78 Tahun 2015, Upah Buruh Aceh Naik 20%

Berita496 Views
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.[Dok.radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kaum buruh menyambut gembira sikap Gubernur Aceh Zaini
Abdullah menandatangani kenaikan upah minimum 2017 di Aceh sebesar 20%.
Dengan demikian, Gubernur Aceh tidak menggunakan PP No 78 Tahun 2015
dalam menetapkan upah minimum.
Said Iqbal,
selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menilai bahwa apa
yang dilakukan Gubernur Aceh tidak menyalahi peraturan
perundang-undangan.“Ketentuan yang lebih baik dari undang-undang tidak
dilarang. Karena yang dilarang adalah membuat keputusan yang nilainya
dibawah Undang-Undang,” jelasnya dengan tegas.
Oleh
karena itu, buruh mendesak para Gubernur di seluruh Indonesia mengikuti
langkah Gubernur Aceh, dengan tidak menggunakan PP 78 Tahun 2015 dalam
menetapkan upah minimum di daerahnya. Penetapan upah seharusnya
memperhatikan kebutuhan hidup dan untuk kemajuan ekonomi.
“Saya
meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah,
Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Gubernur-Gubernur yang lain tidak
menggunakan PP No 78 Tahun 2015,” sambung Iqbal menyatakan pandangannya.
Menurut
Iqbal, menaikkan upah diatas ketentuan PP No 78 Tahun 2015, bisa
mengejar ketinggalan upah dari negara-negara lain. Seperti diketahui,
menurut data ILO, rata-rata buruh di Singapura (USD 3,547) Vietnam (USD
181), Filipina (USD 206), Thailand (USD 357)m Malaysia (USD 609), hanya
sementara Indonesia (USD 174).
 
“Ayo perjuangkan di semua
daerah agar para gubernur dan Bupati/Walikota dalam menaikkan upah
minimum tidak memakai PP No 78 Tahun 2015. Buktinya Aceh bisa,”
ungkapnya lagi.
Kaum buruh akan terus berjuang
menuntut PP No 78 Tahun 2015 yang bermasalah karena bertentangan dengan
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dan berdasarkan rekomendasi DPR harus
dicabut. 
Besok, pada hari Rabu (26/10) 2016
ribuan buruh se-Jawa Barat bakal melakukan aksi di Gedung Sate, Bandung.
Saat yang sama, ribuan buruh se-Banten juga akan melakukan aksi di
Kantor Gubernur.”Gelombang aksi akan terus terjadi, apabila Pemerintah
tidak mengakomodir kepentingan buruh dan terus menerus mempraktekkan
upah murah,” tukasnya.[Nicholas]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment