Gubernur BI Mundur, Komisi XI Minta Pengganti Definitif Jaga Independensi Bank Sentral

Nasional44 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, menanggapi pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai Gubernur BI definitif harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagai fondasi utama stabilitas ekonomi nasional.

“Keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri harus dihormati sebagai keputusan pribadi yang diambil berdasarkan pertimbangan tertentu. Siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Marwan di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Marwan menegaskan, independensi Bank Indonesia merupakan prinsip fundamental yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut, BI ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Independensi Bank Indonesia bukan sekadar prinsip kelembagaan, tetapi menjadi prasyarat agar kebijakan moneter dapat diambil secara objektif berdasarkan kondisi ekonomi, bukan karena kepentingan politik jangka pendek,” ujarnya.

Menurut Marwan, gubernur BI yang baru harus memiliki integritas, kapasitas, serta rekam jejak yang kuat dalam menjaga kredibilitas kebijakan moneter. Kepercayaan pelaku pasar terhadap bank sentral sangat bergantung pada konsistensi dan independensi lembaga tersebut.

Ia mengingatkan, apabila independensi Bank Indonesia tidak terjaga, dampaknya dapat sangat luas. Keputusan suku bunga, pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, hingga pengelolaan sistem keuangan berpotensi dipengaruhi kepentingan di luar pertimbangan ekonomi.

Kondisi tersebut jika tidak dapat dikendalikan maka dapat mengurangi kepercayaan investor, meningkatkan volatilitas pasar keuangan, menekan nilai tukar rupiah, serta mendorong kenaikan biaya pinjaman bagi pemerintah maupun dunia usaha.

“Karena itu, proses pemilihan gubernur definitif harus mengedepankan profesionalisme, integritas, kompetensi, dan kepentingan nasional. Sosok yang dipilih harus mampu menjaga kredibilitas Bank Indonesia di mata masyarakat maupun pelaku ekonomi global,” tegasnya.

Pemerintah secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga gubernur definitif ditetapkan. Saat ini, tugas tersebut diemban oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.

Perry Warjiyo dikabarkan mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Perry merupakan lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) dan meraih gelar doktor (Ph.D.) dari Iowa State University, Amerika Serikat.

Ia menjabat sebagai Deputi Gubernur BI pada periode 2013–2018 sebelum diangkat menjadi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70/P Tahun 2018. Perry resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur BI pada 24 Mei 2018.[]

Comment