RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Penyanyi Agnez Mo harus menghadapi konsekuensi hukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez Mo wajib membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam tiga konser tanpa izin.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kliennya menggugat setelah lagu ciptaannya digunakan dalam tiga konser Agnez Mo pada Mei 2023 tanpa kesepakatan royalti. Pengadilan merinci jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan:
Konser di HW Superclubs Surabaya (25 Mei 2023) – Rp500 juta
Konser di H-Club Jakarta (26 Mei 2023) – Rp500 juta
Konser di HW Superclub Bandung (27 Mei 2023) – Rp500 juta
“Pengadilan menegaskan bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan lagu secara komersial tanpa izin pencipta. Keputusan ini mengacu pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Minola dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Minola mengklarifikasi bahwa tanggung jawab untuk meminta izin penggunaan lagu tidak berada pada event organizer (EO), melainkan pada penyanyi yang membawakannya.
“Banyak yang salah paham. Yang wajib meminta izin adalah penyanyi, bukan EO,” tegas Minola didampingi Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satrio Yudi Wahono atau Piyu Padi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan.[]
Comment