RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).
Dengan diterimanya eksepsi tersebut, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di ruang sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ujar hakim.
Sebelumnya, Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan secara primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga mendakwanya dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider berupa Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Dokter Tifa.
Jaksa berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan tidak mengandung unsur obscuur libel (kabur), sehingga layak untuk diperiksa hingga tahap pembuktian.[]











Comment