Hanya Islam Yang Mampu Melindungi Kehormatan Perempuan

Opini514 Views

 

 

Oleh: Devita Deandra, Aktivis Muslimah

__________

RADARDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Polemik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Nampaknya hingga saat ini masih hangat untuk di perbincangkan.

Pasalnya, disahkannya Permendikbud Ristek PPKS dengan harapan mampu memberi ruang kepada korban agar mendapat perlindungan justru menuai pro kontra.

Karena Permendikbud Ristek ini dikeluarkan hanya sebatas sebagai jalan keluar agar korban merasa yakin atas keberpihakan institusi yang berwenang dalam memberikan perlindungan dan menghukum pelaku. Kalau bisa kita sebut hal ini termasuk upaya kuratif.

Ditambah lagi isi dari pasal 5 ayat 2 yang menjadi sorotan dengan adanya frase “dengan persetujuan korban” menjadikan Permendikbud Ristek PPKS menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan termasuk kalangan ulama. Karena dengan adanya frasa tersebut akan mengantarkan pada pemahaman jika dengan persetujuan korban maka pelaku tidak terjerat hukum. Atau secara istilah jika hal itu dilakukan suka sama suka. Atas dasar inilah pihak kontra menyatakan bahwa secara tidak langsung Permendikbud Ristek PPKS melegalkan seks bebas atau liberalisasi.

Menanggapi hal ini, tentu saja sebuah aturan yang keliru ini lahir dari pandangan hidup yang keliru pula. Dan semua bermula dari aturan atau sistem hidup yang diterapkan saat ini, yakni Demokrasi sekuler.

Sebuah sistem yang mendewakan akal, aturan dibuat oleh manusia yang lemah dan terbatas, alih-alih akan menyelesaikan masalah justru, akan menimbulkan masalah baru. Dengan adanya Permendikbud ini tentu saja pergaulan antara laki-laki dan perempuan akan semakin bebas, tindakan kekerasan seksual atau pelecehan seksual bisa-bisa tidak lagi di anggap tindakan kriminal, padahal disini perempuanlah yang dirugikan.

Selogan “my body my otority” yang selalu digaungkan dalam setiap aksi feminisme, itu juga semakin membuktikan bahwa demokrasi menumbuh suburkan pemikiran sesat menyesatkan. Para perempuan dalam sistem ini tidak akan pernah mendapat penghormatan apalagi perlindungan.

Perempuan dalam sistem demokrasi rentan dengan kekerasan baik dalam rumah maupun diluar rumah, perempuan juga layaknya sapi perah dalam sistem ini, perempuan harus menjadi tulang punggung keluarga dengan gaji yang tidak sepadan, perempuan juga menjadi komoditas yang bisa diperjual belikan.

Maka dari itu, sangatlah penting persoalan perempuan ini disolusikan dengan solusi yang tepat dan mendasar, terlebih kasus pelecehan seksual, yang menghantui para wanita terutama muslimah, yang menjadikan mereka tidak aman berada diluar rumah dan sebagainya.

Maka sangat penting untuk melihat problem kekerasan seksual dengan mendalam, menyeluruh dan tentunya dengan menggunakan cara pandang Islam. Dalam Islam, problem kekerasan seksual bukanlah semata karena tercabutnya hak otoritas wanita. Namun lebih mendalam dan menyeluruh bahwa ketika terjadi kekerasan seksual maka ini adalah problem sosial yang terjadi dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Bukan mengaturnya dalam peraturan yang justru menimbulkan pro kontra seperti Permendikbud tadi. Yang jelas dipandang justru akan menimbulkan masalah baru.

Demokrasi sekuler memanglah tak mampu menyelesaikan problem hari ini, sebab aturan yang lahir adalah aturan yang memisahkan agama dari kehidupan, aturan yang lahir hanyalah dari hawa nafsu dan kelemahan akal manusia. Lantas masih pantaskan sistem warisan penjajah ini dipertahankan? jika ada sejarah yang lebih pantas untuk kita ulang kembali yakni sistem Islam yang dulu pernah menaungi 2/3 dunia, termasuk negeri kita tercinta.

Sejarah telah mencatat bahwa Islam tidaklah hanya agama yang mengatur ibadah ritual namun Islam hadir sebagai agama yang sempurna, memiliki solusi kuratif bahkan preventif atas problem kekerasan seksual.

Secara preventif Islam memandang bahwa laki-laki dan perempuan memiliki daya tarik yang sangat besar jika memiliki interaksi yang intensif. Maka dari itu, Islam menutup rapat-rapat pintu perzinahan dengan pengaturan yang sangat lengkap terkait dengan pergaulan laki-laki dan perempuan.

Islam memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan untuk menjaga aurat dan pandangan dalam Surat An Nuur ayat 30-31. Karena pastinya naluri seksual bisa muncul dari fakta yang terindera khususnya dari pandangan. Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Dengan adanya larangan khalwat (berdua-duan) dan ikhtilat (bercampur baur) akan menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Bahkan seorang wanita mendapat predikat sebagai ummun warabbatul bait yang memiliki tugas utama domestik di dalam rumah bukanlah dalam rangka untuk mengekang, namun untuk melindungi kehormatan wanita.

Sebab itulah bekerja bagi wanita itu mubah, bukan kewajiban dan pekerjaan wanita juga diatur dalam Islam, tidak semua pekerjaan bisa dia tekuni, apalagi pekerjaan yang nyata membahayakan dirinya, seperti halnya menjadi model ataupun SPG yang harus mengumbar aurat demi menarik pembeli. Namun pekerjaan perempuan adalah pekerjaan yang yang tak lepas dari dunia pendidikan, kesehatan yang juga dalam lingkaran perempuan.

Upaya-upaya perlindungan juga akan diterapkan oleh negara, termasuk dalam memfilter media yang mengumbar syahwat akan dilarang serta sanksi pun akan diberlakukan bagi pelaku perzinahan dan pelecehan seksual. Sanksi tegas yang menimbulkan efek jera dan penghapusan dosa, sehingga kejadian serupa pun tidak terus berulang.

Pengaturan yang sempurna ini bukanlah hal yang tidak mungkin diterapkan. Pasalnya sejarah telah mencatat selama 13 abad, Islam mampu menjaga kehormatan wanita dengan sistem pengaturan yang sempurna.

Kisah mahsyur di tahun 837 M yang sering kita dengar bagaimana Khalifah Mu’tasimbillah merespon teriakan seorang Muslimah yang sedang diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi. Sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki). Panjang barisan pasukan tidak putus dari gerbang istana Khalifah di Kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki).

Luar biasanya pemimpin dalam Islam dalam melindungi kehormatan wanita/perempuan tidaklah diragukan lagi, dan sistem Islamlah satu-satunya yang mampu mewujudkan itu. Maka sudah saatnya umat kembali sadar akan sejarah yang mulia dan kembali kepadanya, bukan mempertahankan sistem warisan penjajah yang rusak hari ini. Wallahu alam.[]

Comment