Harakah BAKOMUBIN DKI dan FH UHAMKA Gelar Pelatihan Advokasi dan Paralegal Berbasis Masyarakat

Hukum29 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Harakah Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (BAKOMUBIN) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Layanan Hukum (LKLH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) akan menyelenggarakan Pelatihan Advokasi dan Paralegal Berbasis Masyarakat pada 8–9 Agustus 2026.

Pelatihan yang berlangsung di Fakultas Hukum UHAMKA, Jalan Tanah Merdeka No. 20, Pasar Rebo, Jakarta Timur, itu dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami persoalan hukum, melakukan advokasi nonlitigasi, serta mendampingi warga yang menghadapi persoalan hukum di lingkungan masing-masing.

Ketua Harakah BAKOMUBIN Provinsi DKI Jakarta, Dr. KH. Nur Raihan, S.H., M.H., M.A., mengatakan kolaborasi tersebut merupakan upaya memperkuat peran mubaligh dan tokoh masyarakat dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, tidak hanya melalui dakwah, tetapi juga melalui edukasi hukum.

“Mubaligh dan tokoh masyarakat tidak hanya berdakwah menyampaikan amar ma’ruf di atas mimbar, tetapi juga harus hadir memberi solusi nyata ketika umat menghadapi persoalan hukum. Pelatihan ini adalah ikhtiar kita untuk mencetak paralegal yang berintegritas dan siap mendampingi masyarakat,” ujar Nur Raihan.

Sekretaris Umum Harakah BAKOMUBIN DKI Jakarta, H.M. Natsir S., S.H., M.I.Kom., menilai masih banyak persoalan hukum di tingkat masyarakat yang dapat diselesaikan melalui pendekatan advokasi berbasis komunitas.

Menurut dia, kerja sama dengan Fakultas Hukum UHAMKA diharapkan mampu membekali peserta dengan pemahaman dasar hukum, prosedur advokasi, dan keterampilan pendampingan yang dapat diterapkan secara langsung di tengah masyarakat.

Ketua Panitia, Dr. Sarji, S.Pd., SH., M.Pd., MM., mengatakan pelatihan tersebut terbuka bagi mubaligh, dai, pengurus majelis taklim, pengurus organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta masyarakat umum.

Ia menjelaskan peserta akan memperoleh materi mengenai dasar-dasar hukum, teknik advokasi nonlitigasi, serta mekanisme pendampingan hukum berbasis masyarakat.

“Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan dan akses terhadap keadilan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat,” kata Sarji.

Pelatihan akan menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Dekan Fakultas Hukum UHAMKA Bisman Bhaktiar, S.H., M.H., M.M.; Kepala Pusat Pemantauan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum M. Ilham F. Putuhena, S.H., M.H.; Sekretaris Jenderal LBH AP PP Muhammadiyah Mujahid A. Latief, S.H., M.H.; Dosen Fakultas Hukum UHAMKA sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum MUI Dr. M. Ihsan, S.Ag., S.H., M.H., M.Si.; serta Direktur LKLH Fakultas Hukum UHAMKA Sunarto Efendi, S.H., M.H.[]

Comment