Pajak, Aparat, dan Krisis Kepercayaan Publik

Opini23 Views

 

Penulis: Wasfah Khofifah | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pajak kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu poin yang memicu perhatian publik adalah adanya koordinasi DJP dengan unsur kewilayahan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 18 Juli 2026.

DJP menegaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukanlah petugas pajak. Keduanya tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.

Namun, sebagaimana dijelaskan detikFinance pada 24 Juli 2026, aparat tersebut dapat dilibatkan dalam jejaring informasi kewilayahan serta memberikan pendampingan di lapangan untuk mendukung tugas petugas DJP. Menurut DJP, pola koordinasi ini telah menjadi pedoman internal sejak 2020 dan diperbarui melalui SE-8/PJ/2026.

Meski demikian, kebijakan tersebut tetap memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebagaimana diulas CNN Indonesia pada 21 Juli 2026, pelibatan aparat TNI dan Polri dalam konteks pengawasan kepatuhan pajak berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kewajiban perpajakan tidak lagi sekadar urusan administrasi, melainkan berada di bawah bayang-bayang kekuatan aparat negara.

Secara hukum, TNI dan Polri memang bukan penagih pajak. Namun, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai kewenangan, melainkan persepsi yang muncul di tengah masyarakat.

Kehadiran aparat berseragam dalam proses yang berkaitan dengan kepatuhan pajak dapat memunculkan rasa tertekan, terutama karena pajak menyentuh langsung kehidupan masyarakat, mulai dari pekerja, pedagang kecil, hingga pelaku usaha.

Di balik polemik tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni ketergantungan negara dalam sistem ekonomi kapitalis terhadap pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dikutip CNN Indonesia pada 3 Agustus 2026, hingga 30 Juni 2026 penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut membuat negara terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak demi menjaga penerimaan negara. Di sisi lain, berbagai insentif fiskal justru diberikan kepada investor besar guna menarik investasi.

Salah satu contohnya adalah pengesahan undang-undang mengenai International Financial Centres (IFC) oleh DPR pada Juli 2026. Sebagaimana dilaporkan Reuters pada 21 Juli 2026, regulasi tersebut memberikan berbagai insentif kepada investor yang memenuhi persyaratan, termasuk fasilitas tax holiday pajak penghasilan badan hingga 50 tahun.

Di sinilah muncul pertanyaan mengenai keadilan. Mengapa masyarakat terus didorong meningkatkan kepatuhan pajak, sementara pemilik modal besar justru memperoleh berbagai fasilitas dan insentif perpajakan?

Persoalan ini bukan berarti pajak adalah sesuatu yang keliru atau masyarakat tidak perlu menaati aturan. Namun, muncul pertanyaan mendasar mengapa sistem keuangan negara menjadikan rakyat sebagai sumber penerimaan utama, sementara pengelolaan kekayaan alam dan sumber daya strategis belum sepenuhnya diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Islam menawarkan perspektif yang berbeda dalam memandang hubungan antara negara dan rakyat. Negara bukan sekadar institusi yang menghimpun pemasukan, melainkan pelayan dan pengurus urusan rakyat (raa’in), sebagaimana dijelaskan Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam.

Dalam pandangan Islam, kekuasaan merupakan amanah untuk menjaga agama, jiwa, harta, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, orientasi negara adalah memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat, bukan menjadikan mereka sebagai objek yang terus dibebani demi menopang keuangan negara.

Sistem ekonomi Islam juga mengenal Baitulmal sebagai kas negara yang memiliki beragam sumber pemasukan. Kekayaan alam yang termasuk kategori kepemilikan umum dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat sehingga tidak menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan utama.

Adapun dharibah atau pajak dalam Islam bukanlah pungutan rutin yang dibebankan kepada seluruh masyarakat. Dalam fikih ekonomi Islam, sebagaimana dijelaskan Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, dharibah hanya dapat dipungut ketika Baitulmal tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban negara.Pungutan tersebut bersifat sementara dan hanya dikenakan kepada kelompok agniya (orang-orang kaya) sesuai ketentuan syariat.

Dengan demikian, pajak dalam Islam bukanlah instrumen untuk membebani rakyat secara terus-menerus. Negara terlebih dahulu mengoptimalkan seluruh sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat. Kalaupun pajak harus dipungut dalam kondisi tertentu, pelaksanaannya wajib dilakukan secara adil dan tidak bersifat zalim.

Islam juga menegaskan pentingnya keadilan dalam pengelolaan harta negara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki modal besar ataupun kedudukan tertentu. Seluruh warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum syariat.

Karena itu, polemik mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak sesungguhnya bukanlah persoalan utama. Yang lebih mendasar adalah mempertanyakan sistem ekonomi yang membuat negara terus bergantung pada pajak dan menjadikan kepatuhan rakyat sebagai target utama penerimaan negara.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Negara mengelola kekayaan alam sesuai syariat, mengoptimalkan fungsi Baitulmal untuk memenuhi kebutuhan rakyat, serta menjadikan kekuasaan sebagai amanah untuk melayani dan mengurus masyarakat, bukan sebagai instrumen yang membebani mereka.[]

Comment