Harga Elpiji Melangit Rakyatpun Kian Menjerit

Opini1844 Views

 

Oleh : Irohima, Praktisi Pendisikan

__________

RADARINDONESISNEWS.COM, JAKARTA — Ketika hiruk pikuk harga minyak goreng yang tingggi di pasaran belum reda, ditambah harga daging sapi dan beberapa harga kebutuhan pokok ikut melonjak naik, kini harga gas LPG nonsubsidi ikut naik mengangkasa. Per tanggal 27 Februari 2020 PT. Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga gas LPG non subsidi rumah tangga untuk jenis Bright Gas 5,5 kg, Brigth Gas 12 kg, dan elpiji 12 kg. Sebelumnya pada tanggal 25 Desember 2021, Pertamina juga menaikkan harga LPG nonsubsidi. Ini merupakan kenaikan yang kedua kalinya ( kumparanBISNIS, 27/2/2022).

Irto Ginting selaku Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Putra Niaga Subholding Commercial & Trading Pertamina mengatakan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan karena mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. Diketahui, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai USD 775 per metrik ton per Januari 2022, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.

Saat kondisi ekonomi rakyat makin memburuk akibat kelesuan ekonomi, penguasa justru membebani rakyat dengan kebijakan kenaikan berbagai kebutuhan pokok, dan mirisnya lagi dalam waktu yang bersamaan ternyata banyak korporasi raksasa asing menangguk laba besar dari beragam proyek besar di negeri ini.

Salah satunya adalah PT McDermott Batam Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat ini telah mengerjakan beberapa megaproyek diantaranya “ Tyra Redevelopment Project yang nilainya mencapai USD 500 juta atau sekitar Rp 7,5 triliun (kurs Rp 15.000/dolar) hingga USD 750 juta atau sekitar Rp 11 triliun.

Proyek ini membangun wellhead dan topside untuk infastruktur oil dan gas nasional milik Denmark. Tyra merupakan nama ladang gas di Denmark yang memproduksi 90% gas untuk bangsa Denmark. Selain Tyra proyek lainnya yang dikerjakan McDermott yaitu Qatar Petroleum, Gorgon 2, dan KGD 6.

McDermott hanya salah satu dari sekian banyak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia yang sebagian bahkan seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki swasta atau asing.

Kemudahan dalam berinvestasi di negeri ini, membuat banyak pihak asing maupun swasta berlomba -lomba mendirikan perusahaan disini, terlebih dalam UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal disebutkan bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal dari dalam maupun luar negeri.

Tak heran jika kita begitu ramah kepada para korporat bahkan tak segan mengundang mereka untuk menanamkan modal.

Padahal jika ditelisik, penanaman modal asing maupun swasta terkadang menimbulkan beberapa kerugian diantaranya :

1. Perubahan fungsi lahan.

Perusahaan asing seringkali didirikan diatas lahan hijau bahkan juga mengalih fungsikan pemukiman penduduk, hutan, perkebunan dan lain sebagainya. Akibatnya ketersediaan lahan di Indonesia makin lama makin sempit.

2. Pencemaran lingkungan.

Pembangunan perusahaan asing maupun swasta seringkali tak memperhatikan Amdal hingga rentan menyebabkan pencemaran lingkungan.

3. Eksploitasi berlebihan

Meski keberadaan perusahaan asing maupun swasta diatur dalam perundang-undangan, namun pada prakteknya penyimpangan kerap terjadi seperti eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang mengakibatkan kerusakan alam.

4. Tidak sepenuhnya menikmati hasil kekayaan alam

Sistem kapitalisme yang menyerahkan pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan negara kepada pihak asing maupun swasta membuat pihak korporat memiliki kesempatan besar untuk mengambil keuntungan dari hasil kekayaan alam sesuai yang tercantum dalam perjanjian dan hukum yang berlaku.

Kapitalisme adalah ideologi dimana filsafat sosial dan politiknya didasarkan pada asas pengembangan hak milik pribadi.

Kapitalisme merupakan perluasan dari paham kebebasan. Sistem inilah yang menyebabkan kita tidak bisa menikmati hasil kekeayaan alam sepenuhnya karena keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam akan mengalir hanya pada kaum korporat atau golongan tertentu.

5. Mendorong prilaku konsumtif

Keberadaan perusahaan asing dengan produk yang dianggap lebih bagus akan mendorong prilaku konsumtif masyarakat, akibatnya akan mengancam keberadaan produk lokal. Tentu ini berbahaya bagi jalannya roda perekonomian rakyat kecil.

Sistem kapitalisme menjamin kebebasan akan kepemilikan hingga banyak diantaranya badan usaha milik negara dan sumber daya alam serta sumber kekayaan negara lainnya yang harusnya dikuasai dan diolah oleh negara untuk kemudian hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat banyak akan bisa dimiliki dan dikuasai oleh para korporat. Disinilah jelas nampak sekali kejahatan dan bobroknya sistem ini.

Namun mirisnya sistem ini masih saja dipertahankan, padahal sistem ini telah membuktikan bahwa pada setiap kebijakan yang dilahirkan sangat jelas terlihat keberpihakannya pada kepentingan para kapitalis dan rakyat selalu saja di posisikan ada dalam kondisi terhimpit dan marjinal.

Dalam Islam, keinginan untuk memiliki sesuatu dan meraih kekayaan adalah hal yang fitrah, Islam tidak melarang seseorang untuk menjadi kaya, hanya saja kepemilikan akan sesuatu diatur dengan mekanisme tertentu.

Syariat membatasi dalam hal cara memperolehnya, syariat juga telah menentukan aturan-aturan dalam memperoleh kekayaan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari monopoli oleh segelintir kelompok atau individu dan melindungi orang-orang yang lemah.

Dalam Islam terdapat tiga jenis kepemilikan yaitu :

– Kepemilikan individu (private property)
Islam membolehkan kepemilikan individu dan memberikan batasan mekanisme dalam memperolehnya, bukan membatasi kuantitas.

– Kepemilikan umum ( public property )
Kepemilikan umum adalah izin syar”i kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan suatu barang atau harta. Benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum yaitu :

1. Merupakan fasilitas umum , kalau tidak ada didalam suatu negeri atau komunitas maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya.

2. Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya.

3. Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.

– Kepemilikan negara ( state property )
Kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sementara pengelolaannya dilakukan oleh negara.

Dari uraian diatas sangat jelas Islam tidak memperbolehkan individu atau suatu kelompok memiliki harta atau barang yang masuk dalam kategori benda yang menjadi milik umum dan negara karena jika seorang individu atau kelompok diberikan kebebasan dalam jumlah dan cara memperoleh harta , maka akan terjadi kesenjangan sosial dan yang memiliki modal besarlah yang akan mendominasi kekuasaan serta menindas yang miskin dan lemah.

Dalam Islam tambang dan sumber daya alam lain seperti lahan perkebunan yang menjadi milik umum akan dikelola oleh negara yang hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Potensi kekayaan alam akan digali dengan maksimal tanpa intervensi asing ataupun swasta.

Berbagai kebijakan pun akan diatur sesuai syara. Masalah produksi hingga distribusi  diawasi sepenuhnya oleh negara hingga peluang kecurangan dan salah kelola akan bisa diminimalisir.

Dengan kebijakan yang sesuai syara dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat tentu akan bisa mencegah kelangkaan, penimbunan bahkan kenaikan harga yang datang tiba-tiba. Dan rakyat tak perlu antri demi memenuhi kebutuhan diri.

Sungguh hanya akan ada kesengsaraan dan penderitaan jika kita bertahan dalam kapitalisme. Maka dari itu untuk bisa bangkit dan keluar dari penderitaan kita harus mengganti sistem kapitalisme dengan sistem yang lebih baik dan terbukti mumpuni yaitu sistem Islam.

Hanya sistem Islam yang bisa menjadi solusi atas semua kemelut saat ini.Wallahualam bis shawab.[]

Comment