RADARINDONESIANEWS.COM, KAKARTA – Dunia dibuat heboh beberapa hari kebelakang yaitu tampilnya Reynard Sinaga seorang mahasiswa yang cerdas dan tidak kekurangan dari segi finansial.
Ia merupakan lulusan Universitas Indonesia Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur. Ia kemudian melanjutkan studi S2 nya dengan mengambil bidang Sosiologi di Universitas Manchester, Inggris.
Namun kini, catatan akademinya hancur akibat perilaku bejat yang ia buat terhadap dunia pendidikan . Salah seorang hakim yang berada di Manchester, Inggris, yakni Hakim Suzanne Goddard bahkan menjulukinya sebagai predator seksual setan.
Dilansir dari Instagram BBC News Indonesia, diketahui ada 48 korban yang sudah disidangkan, dan total sebanyak 160 korban yang diperkirakan polisi atas perilaku menyimpang yang dilakukan oleh Reynhard. Semua kasus pemerkosaan tersebut ia lakukan kepada sesama jenisnya, laki-laki.
Tesis dengan judul “S3ksualitas dan Tr4nsnasionalisme Sehari-hari, Laki-laki G4y, dan Bis3ksual Asia Selatan di Manchester” merupakan tesis yang ia buat. Setelah itu, ia melanjutkan studinya di Universitas Leeds dengan mengambil jurusan study human geography. (Sumber: Akurat.co).
Kasus Reynhard Sinaga adalah buah subur peradaban hewani dipupuk sendiri. Sexuality and Everyday Transnationalism among South Asian Gay and Bisexual Men in Manchester, melakukan tesisnya demi mendapatkan dukungan atas perilaku menyimpangnya.
Sekalipun ditolak tetapi menjadi sebuah gambaran bahwa masyarakat Barat identik dengan kebebasan berperilaku dan menjadi penyokong suburnya perilaku menyimpang seksual.
Barat yang selama ini mengagungkan ide kebebasan menjadi lahan subur tumbuhnya faham LGBT tak terkecuali dikalangan akademisi.
Paham ini telah menelan korban yang cukup banyak dan menjadi dunia baru yang mulai dilirik bagi mereka yang tipis iman.
Perilaku menyimpang seksual ini sebenarnya sudah tumbuh cukup lama dan kini laksana batu es kian hari kian membesar apalagi ada dukungan dari badan dunia.
Sebenarnya bukan hanya Reynhard saja yang melakukan hal gila, bejat dan jijik masih banyak kasus yang tidak terungkap ke permukaan. Seolah seperti pembiaran berbagai perilaku menyimpang ini baik di dunia Barat dan kini mulai merasuki negeri-negeri Islam.
Dikala korban berjatuhan mereka mencaci maki tetapi anehnya tatkala mereka pelaku LGBT itu bertingkah laku menyimpang justru dibela bahkan terkesan dilindungi.
Bahkan ketika ada negara yang memberikan sanksi kepada para pelaku LGBT justru dibuly dianggap sebagai negara yang tidak menjunjung hak asasi manusia. Ironis memang sistem demokrasi liberalisme.
Kerusakan moral dan akhlak akibat perilaku menyimpang ini dapat kita lihat dari berbagai lembaga penelitian dan survei yang dilakukan ke kampus dan lembaga pendidikan.
Gambaran lebih luas mengenai hal ini dapat dilihat dari rekaman data endrapeoncampuss.org. Dalam kanal data ‘Male’,
The Campus Sexual Assault Study menemukan bahwa 1 dari 16 mahasiswa telah ‘diserang’ di kampus. Penelitian terbaru menemukan 19% hingga 31% mahasiswa memiliki pengalaman kontak seksual yang tidak diinginkan oleh rekan sebaya.
The National Crime Victimization Survey menemukan bahwa hanya 38% insiden pemerkosaan dan serangan seksual yang bisa dilaporkan. Survey lain menyebutkan sekitar 1,267 juta pria telah dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual. The National Intimate Partner and Sexual Violence Survey menemukan data 40% laki-laki gay dan 47% laki-laki biseksual punya pengalaman kekerasan seksual di USA.
Diperkirakan antara 16% hingga 30% laki-laki dengan disabilitas telah mengalami kekerasan seksual bahkan sebelum usia 18 tahun, dua kali lebih banyak dibanding laki-laki tanpa disabilitas. Terakhir, diperkirakan 40% siswa tingkat SMP dan SMA dilaporkan mengalami kekerasan seksual, 28% diantaranya oleh teman sebaya.
Solusi Islam
Islam sangat menjaga akal, harta serta nasab (keturunan). Hal ini agar manusia memiliki martabat yang tinggi dan indah. Berbagai perilaku menyimpang oleh aturan Islam akan dicegah sedini mungkin dengan seperangkat aturan yang mengikatnya.
Bukan untuk mengekang tetapi justru agar terhindar dari berbagai kerusakan yang kelak akan dirasakan dampak dari perbuatan tersebut.
Islam memahami betul terhadap potensi naluri na’u (insting melanjutkan keturunan) yang dimiliki oleh manusia. Apabila tidak diikat dengan aturan yang berasal dari Sang Maha Pencipta berbagai kemungkinan akan rusak.
Islam juga menyiapkan seperangkat sanksi untuk mereka yang melakukan kaum nabi Luth ini semata-mata demi kemaslahatan umat.
Imam Syafi’i menetapkan pelaku dan orang-orang yang ‘dikumpuli’ (yang menyodomi dan disodomi) wajib dihukum mati, sebagaimana keterangan dalam hadis,
“Barangsiapa yang mendapatkan orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (praktik homoseksual dan lesbian), maka ia harus menghukum mati; baik yang melakukannya maupun yang dikumpulinya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Baihaqi).
Adapun teknis (uslub) yang digunakan dalam eksekusinya tidak ditentukan oleh syara’. Para sahabat pun berbeda pendapat tentang masalah ini. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu memilih merajam dan membakar pelaku homoseks, sedang Umar dan Utsman radhiallahu ‘anhuma berpendapat pelaku dibenturkan ke dinding sampai mati, dan menurut Ibnu Abbas dilempar dari gedung yang paling tinggi dalam keadaan terjungkir lalu diikuti (dihujani) dengan batu.
Demikianlah Islam memberikan konsep dan solusi agar generasi ini terselamatkan di dunia dan akhirat agar generasi predator seksual setan semacam Reynhard Sinaga tidak ada lagi. Wallahu a’lam bi ash-shawab.[]
*Anggota AMK
Comment