![]() |
| Foto/Ikhwan/radarindonesianews.com |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Hasil kajian Institute for Tax Reform and Public Policy (INSTEP) menyatakan pendaftar caleg saat ini mencapai 7721 orang, sementara dari 261,2 juta penduduk Indonesia tahun 2016 hanya 32 juta orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dari 32 juta orang tersebut hanya 22 juta yang menyampaikan surat pemberitahuan tersebut.
Merujuk data INSTEP, Hendi Subandi, jika dikaji lebih dalam diskusi publik reformasi perpajakan “Caleg Hebat Taat Pajak”dengan nara sumber di antaranya Eva Sundari DPR RI dari PDIP, Titi Angraini dari Perludem, Hestu Yoga dari Dirjen Perpajakan dan Firdaus Ilyas dari ICW, Kamis (13/09) bertempat di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.
Segala arah kebijakan di negeri ini seharusnya menjadikan pajak sebagai lokomotif pembangunan. Belum semua legislatif yang memberikan pajaknya,ini dikarenakan belum sadar akan taat pajak.
Menurut Titi Anggraini, memang belum ada peraturan calon legislatif harus menyertakan bukti pajak pada saat pendaftaran, makanya regulasinya harus diatur dulu oleh undang – undang.
Hestu Yoga juga menyatakan banyak legislatif dari daerah yang NPWP pun belum punya, dan diharapkan dari diskusi tersebut diharapkan para calon legislatif lebih taat lagi akan pajak. (ikhwan)










Comment