Hidayat Nur Wahid: Ahok Seharusnya Dipenjara di Lapas

Berita1052 Views
Hidayat Nur Wahid.[Dok/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA  – Keputusan hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Karenanya, penahanan Ahok yang kini masih dilakukan di Rutan Mako Brimob, menjadi bahan pertanyaan banyak pihak. Sebab Ahok bukan lagi tahanan, melainkan sudah resmi menyandang status sebagai narapidana (napi).
“Sudah jelas siapapun yang dalam posisi putusan inkrah ditahan di lapas. Bahwa kemudian lapas tak kondusif, namanya juga lapas, mana ada lapas kondusif. Nggak nyaman, namanya lapas, mana ada lapas yang nyaman,” kata Wakil Ketua Dewan Syuro PKS  di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Hidayat juga mempersoalkan alasan Ahok yang dipenjara di Mako Brimob karena faktor keamanan. Menurutnya, adalah kewajiban kepala lapas untuk menjamin keamanan.
Jika Ahok terus dipenjara di Mako Brimob, maka pihak kepolisian disebutnya akan menjadi korban. Hidayat menyebut, akan ada persepsi seolah polisi dan Brimob melindungi Ahok.
Soal lokasi pemenjaraan Ahok, Hidayat menyebut ini adalah soal keberanian penegak hukum dalam menegakkan hukum seadil-adilnya. Dia mengatakan Ahok harus dipenjara di lapas.
“Ya di mana saja sesuai keputusan. Sebagaimana putusan hukum yang inkrah, di lapas. Di mana tempatnya, ya cari aja tempat di mana kekhawatiran (keamanan) tak terjadi,” pungkas wakil ketua MPR ini. (has)

Comment