Penulis: Dudung A. Abdullah | Dosen dan Pengacara
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Beberapa pekan terakhir, fenomena dominasi ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys pardalis) di sungai-sungai perkotaan Indonesia menjadi perbincangan luas. Narasi yang berkembang pun cenderung tunggal: ikan sapu-sapu dianggap sebagai spesies asing invasif yang merusak ekosistem perairan.
Tidak hanya aktivis lingkungan, para pemangku kebijakan juga ramai menyatakan “perang” terhadap ikan ini. Perburuan dilakukan secara masif, lalu dimusnahkan karena dinilai telah terkontaminasi limbah berbahaya sehingga tidak layak dikonsumsi.
Namun, hemat penulis, menjadikan ikan sapu-sapu sebagai satu-satunya “kambing hitam” merupakan bentuk penyederhanaan persoalan lingkungan yang jauh lebih kompleks.
Narasi tersebut justru berpotensi menutupi fakta yang lebih mendasar, yakni kegagalan sistemik pemerintah dalam menegakkan kedaulatan lingkungan hidup.
Di balik ledakan populasi ikan sapu-sapu, tersimpan persoalan serius berupa lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
Sapu-Sapu: Gejala dari Ekosistem yang Sakit
Kehadiran ikan sapu-sapu secara masif di perairan tawar perkotaan sejatinya merupakan indikator biologis bahwa kualitas air telah melampaui batas toleransi spesies lokal. Menjadikan sapu-sapu sebagai “tersangka utama” tanpa menyentuh sumber polutan justru merupakan bentuk pengalihan isu.
Dalam konteks tertentu, kita bahkan perlu “berterima kasih” kepada ikan sapu-sapu karena kehadirannya menunjukkan betapa parahnya pencemaran sungai.
Ketika ikan-ikan lokal tidak mampu bertahan dan mati akibat kualitas air yang memburuk, sapu-sapu justru mampu hidup dan berkembang biak. Fenomena ini menjadi bukti nyata adanya kerusakan ekologis dan kejahatan lingkungan yang berlangsung secara sistematis.
Karena itu, secara hukum, kondisi tersebut seharusnya memicu tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar baku mutu air, bukan sekadar melahirkan kampanye pembasmian ikan sapu-sapu.
Penguatan Penegakan Hukum Lingkungan
Sesungguhnya, Indonesia telah memiliki instrumen hukum lingkungan yang cukup memadai. Karena itu, praktik “pengkambinghitaman” terhadap ikan sapu-sapu seharusnya tidak terjadi. Benar bahwa ikan ini termasuk spesies invasif, tetapi kepunahan ikan lokal bukan semata-mata karena dimangsa sapu-sapu, melainkan karena ikan-ikan lokal kalah bertahan menghadapi kondisi sungai yang tercemar berat.
Penegakan hukum lingkungan semestinya bertumpu pada sejumlah ketentuan penting dalam regulasi yang sudah tersedia.
Pertama, penegakan baku mutu air.
Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup apabila melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.
Dominasi ikan sapu-sapu sesungguhnya dapat dibaca sebagai indikator kegagalan penegakan aturan tersebut. Aparat penegak hukum semestinya menggunakan fenomena ledakan populasi sapu-sapu sebagai pintu masuk untuk mengaudit kepatuhan industri terhadap standar lingkungan.
Kepunahan ikan lokal akibat gempuran limbah sudah lebih dari cukup untuk menyeret pelaku pencemaran ke proses hukum, bukan justru menyalahkan ikan yang mampu bertahan hidup.
Kedua, pertanggungjawaban mutlak pelaku pencemaran.
Salah satu instrumen paling kuat dalam penegakan hukum lingkungan terdapat dalam Pasal 88 UU PPLH. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang tindakannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup wajib bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Pencemaran sungai yang menyebabkan hilangnya biodiversitas lokal seharusnya dapat langsung dikenai sanksi pemulihan terhadap korporasi atau pihak yang bertanggung jawab.
Mereka wajib merehabilitasi kondisi sungai hingga mendekati ekosistem awal, termasuk memulihkan habitat ikan air tawar lokal yang telah rusak.
Ketiga, penerapan sanksi pidana secara tegas.
Hukum lingkungan di Indonesia sebenarnya memiliki ancaman pidana yang cukup berat. Pasal 98 UU PPLH mengatur bahwa pelaku pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerusakan serius dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Karena itu, para pelanggar seharusnya dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bukan hanya dikenai sanksi administratif yang sering kali tidak menimbulkan efek jera.
Keempat, pengawasan terhadap spesies asing invasif. Pengendalian spesies invasif sebenarnya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Republik Indonesia.
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Dalam lampiran peraturan tersebut, ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys pardalis) tercantum sebagai salah satu dari 152 jenis ikan yang dilarang.
Namun faktanya, ketentuan ini belum dijalankan secara optimal. Lemahnya pengawasan terhadap perdagangan satwa, khususnya ikan hias, diduga menjadi salah satu penyebab masih mudahnya spesies invasif masuk dan berkembang di perairan Indonesia.
Ledakan populasi ikan sapu-sapu di perairan perkotaan sejatinya hanyalah salah satu indikator bahwa sungai-sungai kita sedang sakit parah. Menjadikan ikan tersebut sebagai musuh utama tanpa menindak tegas industri atau pihak yang mencemari sungai merupakan sebuah ironi dalam penegakan hukum lingkungan.
Penegakan hukum yang sejati seharusnya tidak berfokus pada membasmi ikan yang mampu bertahan hidup di air tercemar, melainkan menghukum pihak-pihak yang menyebabkan sungai menjadi rusak dan tercemar akut.[]
Referensi
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Identifikasi Spesies Asing Invasif di Perairan Tawar Indonesia (Jakarta: Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, 2021).
Robertus Hubertus, dkk., “Analisis Kualitas Air dan Struktur Komunitas Ikan di Sungai Tercemar”, Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol. 18, No. 2 (2020).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Republik Indonesia.












Comment