Mesin Penghancur Generasi: Bahaya Judi Online dan Urgensi Solusi Sistemis

Opini1041 Views

Penulis: Susi Winarti | Aktivis Musliimah

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Seperti diberitakan aparat kepolisian, seorang pemuda berinisial AF (23) tega membunuh dan memutilasi ibunya sendiri di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kasat Reskrim Polres setempat menyebutkan, tindakan keji tersebut dipicu kecanduan judi online (judol).

Korban berinisial SA (63) ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terpotong dan dikuburkan di kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.

Peristiwa tragis ini bermula dari konflik keluarga akibat kecanduan judol. Pelaku diketahui kerap meminta uang kepada ibunya untuk berjudi.

Pada 28 Maret 2026, permintaan itu kembali ditolak. Ketegangan memuncak saat korban mengetahui emas miliknya seberat 13 gram telah dicuri dan digadaikan oleh pelaku demi memenuhi hasrat berjudi.

Kasus ini bukan peristiwa tunggal. Judi online kian hari menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan dan menjadi sumber berbagai tindak kriminal.

Seperti dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait judi online meningkat signifikan pada awal Maret 2026 dibandingkan Januari dan Februari di tahun yang sama.

Penyebab kecanduan judol

Kecanduan judi online merupakan kondisi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan berjudi, meskipun memahami risiko dan dampak buruknya. Fenomena ini dipengaruhi sejumlah faktor.

Pertama, gaya hidup hedonis yang mendorong keinginan meraih kekayaan secara instan tanpa proses kerja keras.

Kedua, rusaknya sistem nilai dalam masyarakat yang tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai standar perilaku.

Ketiga, faktor ekonomi, budaya, serta lemahnya penegakan hukum yang membuka ruang subur bagi praktik judi.

Keempat, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya judol.

Dari berbagai faktor tersebut, persoalan mendasar sesungguhnya bersifat sistemis. Sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah mendorong orientasi materialistik sebagai tujuan utama. Akibatnya, nilai moral dan batasan agama kian terpinggirkan.

Islam melarang judol

Dalam pandangan Islam, judi merupakan perbuatan haram yang membawa kerusakan bagi individu maupun masyarakat. Judi tidak hanya melahirkan sikap malas dan ketergantungan, tetapi juga berpotensi memicu kriminalitas serta merusak tatanan sosial.

Dalam istilah syariat, judi dikenal sebagai maisir, yakni memperoleh keuntungan tanpa usaha yang sah. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Ma’idah [5]: 90:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

Bagi individu yang terjerat judi online, Islam memberikan langkah penyelamatan, di antaranya dengan bertaubat secara sungguh-sungguh, memperkuat iman, menaati syariat, berusaha melunasi utang, serta berada dalam lingkungan yang saleh dan kondusif untuk memperbaiki diri.

Islam tidak hanya melarang, tetapi juga menutup seluruh pintu yang mengarah pada praktik perjudian. Sistem Islam membangun masyarakat dengan landasan akidah yang kuat, sehingga orientasi hidup tidak semata-mata pada materi.

Peran sistem dalam memberantas judi

Dalam sistem Islam, pemberantasan judi dilakukan secara menyeluruh. Negara berperan aktif menutup akses, menindak pelaku, hingga memberikan sanksi tegas (ta’zir) yang menimbulkan efek jera.

Para ulama, seperti Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, menjelaskan bahwa keharaman judi disejajarkan dengan khamar karena keduanya membawa kerusakan besar.

Di tingkat individu, Islam mendorong pembentukan kepribadian bertakwa melalui pendidikan yang berlandaskan akidah. Dalam lingkup masyarakat, kontrol sosial dijalankan melalui amar makruf nahi mungkar.

Sebagaimana firman Allah dalam QS Ar-Ra’d [13]: 11, perubahan suatu kaum sangat ditentukan oleh perubahan pada diri mereka sendiri. Ini menunjukkan pentingnya peran kolektif dalam membangun masyarakat yang sehat secara moral dan mental.

Adapun negara dalam sistem Islam berfungsi menjaga akidah umat dan menerapkan syariat secara menyeluruh. Dengan dukungan kedaulatan digital dan regulasi yang tegas, negara mampu memutus rantai perjudian dari hulu hingga hilir, termasuk bandar dan penyedia layanan.

Pada akhirnya, maraknya judi online bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan kerusakan sistemik. Tanpa perubahan mendasar, berbagai kebijakan teknis hanya akan menjadi solusi sementara.

Islam menawarkan pendekatan komprehensif yang menyentuh akar persoalan, sehingga mampu melindungi generasi dari kehancuran akibat judi online. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment