Penulis: Pipih Fitriani | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Pengungkapan sindikat judi online kembali menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi sasaran empuk mafia perjudian daring internasional.
Sebagaimana dilansir Mediaindonesia.com (11/5/2026), Bareskrim Polri pada 9 Mei 2026 menangkap 320 warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa praktik judi online di Indonesia tidak lagi bergerak secara sederhana. Aktivitas ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan lintas negara dengan dukungan teknologi digital yang semakin canggih.
Sebagaimana diberitakan Metrotvnews.com (10/5/2026), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pengungkapan kasus mafia judi online di kawasan Hayam Wuruk menjadi bukti bahwa praktik perjudian daring di Indonesia dijalankan secara sistematis dan terorganisir.
PPATK juga mengungkapkan bahwa akumulasi perputaran dana judi online sepanjang 2017 hingga 2025 mencapai sekitar Rp1.163 triliun dengan total transaksi lebih dari 956 juta kali.
Angka tersebut tentu sangat memprihatinkan. Judi online kini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah menjadi ancaman sosial yang merusak moral, ekonomi, hingga masa depan masyarakat.
Ironisnya, pelaku judi online tidak hanya berasal dari kalangan tertentu, tetapi telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak muda hingga orang dewasa.
Fenomena maraknya judi online tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sistem sekuler kapitalisme yang menempatkan keuntungan materi sebagai tujuan utama, tanpa mempertimbangkan aspek halal dan haram.
Dalam sistem seperti ini, segala cara kerap dianggap sah selama mampu menghasilkan keuntungan besar. Akibatnya, praktik judi online tumbuh subur dan perlahan berubah menjadi budaya yang merusak.
Kemajuan teknologi digital juga turut mempercepat penyebaran judi online. Akses yang mudah, promosi masif di media sosial, hingga transaksi digital yang serba cepat membuat bisnis haram ini semakin sulit dikendalikan.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan dan perlindungan negara membuka peluang besar bagi mafia internasional menjadikan Indonesia sebagai basis operasi perjudian daring.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa judi online saat ini bukan lagi persoalan lokal, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan siber global yang melibatkan jaringan lintas negara secara terstruktur dan profesional.
Karena itu, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui penangkapan pelaku. Diperlukan langkah yang lebih mendasar, yakni membangun ketakwaan individu agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menjauhi segala bentuk perjudian sebagai perbuatan haram dan merusak.
Selain itu, diperlukan aturan yang tegas dan menyeluruh agar praktik judi online tidak terus berkembang. Sindikat perjudian daring juga tidak boleh diberi ruang toleransi sedikit pun dan harus dijatuhi sanksi tegas agar menimbulkan efek jera.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki fungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara wajib menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan moral, termasuk ancaman judi online.
Karena itu, negara juga harus memiliki kedaulatan teknologi dan sistem pengawasan yang kuat agar mampu menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks.
Pada akhirnya, maraknya judi online menjadi alarm serius bagi bangsa ini. Jika tidak ditangani secara menyeluruh, Indonesia bukan tidak mungkin akan semakin dikenal sebagai surga bagi mafia judi online internasional. Wallahu a’lam bishshawab.[]














Comment