Inflasi Gelar di Tengah Gelombang PHK: Ketika Ijazah Tak Lagi Menjamin Masa Depan

Opini1625 Views

Penulis: Salma Fikriyatun Azkiya | Mahasantriwati Cinta Quran Center

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Di balik antrean ribuan sarjana di arena job fair, terselip pemandangan yang mengusik. Para pencari kerja membawa map berisi ijazah dan lamaran, sementara sebagian orang tua menunggu dari kejauhan. Anak yang dulu dibiayai kuliah kini harus berjuang keras sekadar mendapatkan panggilan kerja.

Ijazah yang dulu dipandang sebagai tiket menuju masa depan cerah kini tidak selalu menjamin pekerjaan. Fenomena pengangguran terdidik menunjukkan bahwa gelar akademik belum otomatis berbanding lurus dengan peluang kerja.

Per Mei 2026, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 1.033.182 penganggur berlatar belakang pendidikan sarjana. Jumlah itu menjadi bagian dari sekitar 7,22 juta penganggur di Indonesia.

Persoalannya bukan semata-mata karena lulusan perguruan tinggi terlalu memilih pekerjaan. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni ketidakseimbangan antara pertumbuhan jumlah lulusan dan ketersediaan lapangan kerja yang sesuai dengan kompetensi mereka.

Kampus terus melahirkan sarjana, tetapi pasar kerja belum sepenuhnya mampu menyediakan pekerjaan formal yang sepadan dengan latar pendidikan dan keterampilan mereka. Di titik inilah terjadi mismatch antara dunia pendidikan dan kebutuhan pasar kerja.

Janji pemerintah membuka jutaan lapangan pekerjaan juga menghadapi tantangan besar dalam implementasinya. Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kemitraan Desa Mandiri Pangan (KDMP), misalnya, belum tentu secara langsung mampu menyerap seluruh kompetensi spesifik lulusan perguruan tinggi.

Dalam perspektif Islam, kepemimpinan merupakan amanah. Al-Qur’an mengingatkan: “…dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 34).

Karena itu, setiap kebijakan dan janji pembangunan perlu diukur melalui dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Ketika lapangan kerja sulit diperoleh sementara PHK terus terjadi, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan membuka job fair atau program pelatihan secara sporadis.

Rasulullah SAW juga mengingatkan: “Tanda-tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila diberi amanah ia berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketika Pertumbuhan Tidak Berbanding dengan Kesejahteraan

Jika ditarik ke akar persoalan, pengangguran terdidik juga perlu dilihat dari paradigma ekonomi yang digunakan dalam mengukur keberhasilan pembangunan.

Pertumbuhan ekonomi dan Produk Domestik Bruto (PDB) memang penting. Namun, angka pertumbuhan tidak selalu menggambarkan kesejahteraan setiap individu. Ekonomi dapat tumbuh, tetapi pada saat yang sama sebagian masyarakat tetap kesulitan memperoleh pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam pandangan kritis terhadap kapitalisme, persoalan lain muncul ketika efisiensi dan keuntungan menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan usaha. Saat tekanan ekonomi meningkat, tenaga kerja dapat menjadi salah satu komponen yang dikurangi melalui efisiensi, termasuk PHK.

Karena itu, persoalan pengangguran terdidik tidak cukup dipandang sebagai masalah individu. Negara, dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat perlu membangun ekosistem ketenagakerjaan yang mampu mempertemukan kompetensi lulusan dengan kebutuhan ekonomi nasional.

Islam dan Tanggung Jawab Negara

Islam menawarkan paradigma yang menempatkan negara sebagai raa’in, yakni pengurus dan pelindung kepentingan rakyat.

Dalam kerangka tersebut, negara memiliki tanggung jawab menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memperoleh pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Pengelolaan sumber daya alam dan kepemilikan umum juga menjadi bagian penting. Kekayaan tersebut semestinya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan, termasuk pengembangan industri strategis yang menciptakan lapangan kerja.

Selain itu, perlindungan terhadap pekerja perlu diperkuat. Akad kerja (ijarah) harus jelas menyangkut jenis pekerjaan, waktu kerja, serta imbalan yang disepakati. Negara juga dapat berperan dalam pemetaan kompetensi, pendidikan keterampilan, dan penciptaan lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Dengan pendekatan tersebut, ijazah tidak berhenti sebagai selembar kertas. Pendidikan menjadi modal untuk membangun kehidupan, sementara negara hadir memastikan ilmu dan keterampilan masyarakat memiliki ruang untuk berkembang dan memberikan manfaat.

Pada akhirnya, persoalan pengangguran sarjana bukan sekadar tentang banyaknya lulusan atau ramainya arena job fair. Ini menyangkut arah pembangunan dan bagaimana negara memandang rakyatnya.
Ijazah adalah simbol ilmu, perjuangan, dan harapan.

Ia semestinya membuka jalan menuju kehidupan yang lebih baik, bukan menjadi tiket untuk masuk ke antrean panjang pengangguran.

Karena itu, Indonesia membutuhkan kebijakan yang tidak hanya mengejar angka pertumbuhan, tetapi juga memastikan pertumbuhan tersebut menghadirkan pekerjaan, kesejahteraan, dan keadilan bagi masyarakat.

Perubahan paradigma menjadi penting agar manusia tidak sekadar dipandang sebagai angka dalam statistik ekonomi. Rakyat adalah amanah yang harus dijaga.
Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment