Penulis: Yusriani Rini Lapeo, S.Pd |
Pemerhati Sosial
RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA –
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya…” (QS. Al-A’raf: 56).
Hampir setiap tahun, ketika musim kemarau tiba, langit Kalimantan kembali diselimuti kabut asap. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seolah menjadi persoalan tahunan yang belum juga menemukan penyelesaian tuntas.
Dampaknya pun tidak sederhana. Kesehatan masyarakat terganggu, aktivitas ekonomi terhambat, kegiatan pendidikan terdampak, sementara lingkungan mengalami kerusakan serius.
Berbagai data menunjukkan besarnya dampak karhutla. Kementerian Kesehatan mencatat adanya peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga tiga kali lipat. Jutaan anak juga disebut kehilangan waktu belajar akibat kabut asap.
Habitat satwa, termasuk orangutan, turut terancam. Sementara itu, kebakaran lahan gambut menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar dan membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas karhutla di Kalimantan Tengah sepanjang 1 Januari hingga 1 Agustus 2026 tercatat mencapai 7.634,46 hektare, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 23 Agustus 2026.
Sementara itu, data KLHK pada 2023 menyebut sebagian besar karhutla dipicu oleh aktivitas manusia. Titik panas juga banyak ditemukan di sejumlah wilayah Kalimantan, terutama Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Bank Dunia mencatat kerugian akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan pada 2015 mencapai sekitar Rp221 triliun.
Persoalannya, apakah karhutla semata-mata merupakan bencana alam? Jika ditelaah lebih jauh, karhutla juga merupakan persoalan sistemik. Api memang menjadi penyebab langsung, tetapi di baliknya terdapat berbagai persoalan ekonomi, tata kelola lahan, kepentingan korporasi, hingga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Dalam perspektif penulis, akar persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan ekonomi sebagai salah satu orientasi utama.
Pembukaan lahan dengan cara membakar kerap dianggap sebagai pilihan yang lebih murah dibandingkan menggunakan metode lain. Ketika biaya menjadi pertimbangan utama, kelestarian lingkungan berisiko ditempatkan di posisi kedua.
Kepentingan ekspor dan pertumbuhan ekonomi juga dapat mendorong ekspansi perkebunan dalam skala besar. Di sisi lain, masyarakat kecil yang menghadapi keterbatasan modal dapat terdorong memilih cara paling murah untuk membuka lahan.
Inilah yang disebut sebagai externalisasi biaya: keuntungan dinikmati pihak tertentu, sedangkan kerugian akibat kerusakan lingkungan dan pencemaran udara harus ditanggung masyarakat luas.
Dalam sistem sekuler, agama juga dipandang terpisah dari pengaturan ekonomi dan kehidupan publik. Akibatnya, pertimbangan halal dan haram tidak selalu menjadi landasan utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Hutan kemudian berpotensi dipandang sekadar sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai amanah yang harus dijaga.
Negara pun semestinya tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan pengurus kepentingan rakyat. Ketika penegakan hukum lemah, sanksi dapat dipandang sekadar sebagai bagian dari biaya operasional.
Pada titik inilah masyarakat kecil berisiko menjadi pihak yang paling mudah tersentuh hukum, sementara pelaku usaha dengan kekuatan modal memiliki ruang lebih besar untuk menghadapi konsekuensi hukum.
Dampaknya sangat luas. Segelintir pihak mungkin memperoleh keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam, tetapi masyarakat harus menanggung dampaknya melalui udara yang tercemar, gangguan kesehatan, hilangnya mata pencaharian, hingga kerusakan ekosistem.
Generasi hari ini menikmati hasil eksploitasi, sementara generasi mendatang berpotensi mewarisi lahan yang rusak dan lingkungan yang tidak sehat.
Selama kebijakan pengelolaan lingkungan masih berorientasi pada kepentingan ekonomi semata, persoalan karhutla akan sulit diselesaikan secara menyeluruh. Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam memandang alam dan sumber daya yang ada di dalamnya.
Islam Memandang Bumi sebagai Amanah
Islam tidak memisahkan agama dari kehidupan. Ekonomi, politik, sosial, termasuk pengelolaan lingkungan, berada dalam kerangka aturan Allah SWT.
Bumi merupakan amanah.
Manusia berkedudukan sebagai khalifah fil ardh yang memiliki tanggung jawab untuk memakmurkan, menjaga, dan tidak merusak bumi. Setiap tindakan manusia akan dimintai pertanggungjawaban.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Dalam perspektif Islam, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan publik tidak boleh dikuasai dan dimonopoli untuk kepentingan segelintir pihak. Hutan, lahan gambut, sungai, dan sumber daya alam lainnya harus dikelola dengan memperhatikan kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Karena itu, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan serta membahayakan masyarakat harus mendapatkan sanksi tegas dan memberikan efek jera.
Negara juga wajib mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar serta menyediakan sarana dan teknologi yang memungkinkan masyarakat mengelola lahan tanpa merusak lingkungan.
Di sisi lain, negara berkewajiban menjamin kebutuhan ekonomi masyarakat, membuka lapangan pekerjaan yang halal, serta memberikan dukungan kepada masyarakat agar kemiskinan tidak menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang merusak lingkungan.
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya…” (QS. Al-A’raf: 56).
Islam juga mendorong manusia untuk melakukan istishlah, yakni memakmurkan dan memperbaiki bumi. Restorasi gambut, reboisasi, konservasi hutan, serta berbagai upaya pemulihan lingkungan bukan sekadar program tanggung jawab sosial, melainkan bagian dari amanah dalam menjaga ciptaan Allah SWT.
Upaya seperti water bombing, hujan buatan, pemadaman api, dan berbagai program penanggulangan karhutla tetap diperlukan. Namun, penanganan teknis tidak cukup apabila akar persoalan yang melahirkan kerusakan tidak diselesaikan.
Api dapat dipadamkan dengan air, tetapi keserakahan harus dipadamkan dengan aturan yang mampu menempatkan kemaslahatan rakyat dan kelestarian alam di atas kepentingan keuntungan semata.
Karena itu, diperlukan sistem yang menempatkan halal dan haram sebagai landasan dalam kehidupan, menjadikan penguasa sebagai pengurus urusan rakyat, serta memastikan sumber daya alam dikelola untuk kemaslahatan bersama.
Saatnya memadamkan “kabut kapitalisme” dan mengembalikan bumi sebagai amanah yang harus dijaga.
Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan bukan hanya persoalan kebijakan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab manusia kepada Allah SWT.
Wallahu a’lam bish-shawab.[]









Comment