Pelayanan Kesehatan: Hak Masyarakat atau Sekadar Layanan?

Opini5 Views

Penulis: Shifa Marshanda | Pendidik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pelayanan kesehatan kembali menjadi perhatian ketika masih ditemukan masyarakat yang harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan layanan medis akibat keterbatasan ruang perawatan.

Kondisi semacam ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah pelayanan kesehatan benar-benar telah ditempatkan sebagai hak masyarakat atau masih sebatas layanan yang harus diperoleh melalui berbagai mekanisme tertentu?

Persoalan pelayanan kesehatan sejatinya bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut akses, pemerataan, kualitas pelayanan, serta bagaimana masyarakat diperlakukan ketika berada dalam kondisi membutuhkan pertolongan.

Dalam sistem sekuler-kapitalistik, kebutuhan kesehatan tidak jarang berjalan mengikuti mekanisme ekonomi. Kemampuan finansial dapat memengaruhi pilihan fasilitas dan layanan yang tersedia.

Akibatnya, kesehatan berpotensi dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi, bukan semata-mata sebagai kebutuhan dasar setiap manusia.

Padahal, setiap orang memiliki kebutuhan yang sama terhadap kesehatan. Masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah maupun tinggi sama-sama membutuhkan pengobatan yang layak, cepat, aman, dan manusiawi.

Karena itu, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara adil dan merata.

Dalam pandangan Islam, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. Negara tidak cukup hanya berperan sebagai pengawas atau regulator, tetapi juga harus hadir dalam penyediaan fasilitas serta menjamin akses kesehatan bagi seluruh rakyat.

Negara dalam hal ini berperan sebagai raa’in, yakni pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Dengan peran tersebut, pelayanan kesehatan semestinya tidak berorientasi pada keuntungan semata, melainkan mengutamakan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.

Pembiayaan pun dapat dikelola melalui mekanisme Baitul Mal dan pengelolaan harta milik umum sesuai ketentuan syariat.

Karena itu, kesehatan sudah semestinya ditempatkan sebagai hak dasar masyarakat. Negara perlu hadir secara nyata agar masyarakat tidak dibebani kekhawatiran mengenai biaya, keterbatasan fasilitas, maupun perbedaan pelayanan akibat kondisi ekonomi.

Pada akhirnya, keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari banyaknya fasilitas yang tersedia, tetapi juga dari sejauh mana setiap warga dapat memperoleh pelayanan yang adil, merata, layak, dan bermartabat. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment