Ketika Kekeringan Bukan Sekadar Musim

Opini1062 Views

Penulis: Aulia Al-Fath | Aktivis Muslimah Bekasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kemarau seharusnya menjadi bagian dari siklus alam yang wajar. Namun, ketika musim kering datang, sawah mulai kehilangan air dan petani terancam gagal panen, pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar mengapa hujan belum turun? Melainkan, mengapa kita belum cukup siap menghadapi dampak musim kemarau yang terus berulang?

Persoalan ini penting karena kekeringan tidak hanya berkaitan dengan kondisi cuaca. Ada persoalan ketersediaan air, sistem irigasi, tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga kebijakan pembangunan yang perlu dilihat secara lebih menyeluruh.

Di Kabupaten Bekasi, misalnya, musim kemarau mulai berdampak terhadap sektor pertanian. Sebagaimana diberitakan Radar Bekasi pada 23 Juli 2026, puluhan hektare sawah mengalami kekeringan dan sebagian petani terpaksa memanen padi lebih awal untuk mengurangi risiko kerugian.

Data Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi sebagaimana dikutip sejumlah media menunjukkan, sekitar 75 hektare sawah telah terdampak kekeringan, sedangkan 2.592 hektare lainnya berada dalam ancaman kekeringan.

Subkoordinator Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dodo Hadi Triwardoyo, menyebut ancaman tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukawangi, Serangbaru, Cibarusah, dan Bojongmangu.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekeringan tidak bisa dilihat semata-mata sebagai fenomena musiman. Ketika pasokan air berkurang, dampaknya langsung dirasakan petani. Tanaman yang belum memasuki masa panen berisiko mengalami penurunan hasil, sedangkan petani harus menanggung biaya produksi yang sudah dikeluarkan.

Di sisi lain, Kabupaten Bekasi juga bukan wilayah yang asing dengan persoalan banjir ketika musim hujan tiba. Kondisi yang seolah bertolak belakang—kekurangan air pada musim kemarau dan kelebihan air ketika hujan—semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola air dan lingkungan.

Secara alamiah, air hujan dapat menjadi cadangan ketika sebagian air meresap ke dalam tanah dan mengisi sumber air. Namun, perubahan tata guna lahan, berkurangnya ruang terbuka dan daerah resapan, serta pembangunan yang tidak selalu diikuti pengelolaan lingkungan yang memadai dapat memengaruhi kemampuan suatu wilayah dalam menyimpan air.

Bekasi merupakan salah satu kawasan yang berkembang pesat sebagai pusat industri dan permukiman. Perkembangan tersebut tentu membawa manfaat ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, pembangunan juga perlu diimbangi dengan perlindungan kawasan resapan, pengelolaan daerah aliran sungai, serta sistem irigasi dan penyediaan air yang memadai.

Sebab, pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari bertambahnya investasi, kawasan industri, atau nilai ekonomi suatu daerah. Keberhasilan pembangunan juga perlu dilihat dari kemampuan negara dan pemerintah daerah menjaga kualitas lingkungan serta memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap sumber daya dasar, termasuk air.

Karena itu, penanganan kekeringan tidak cukup hanya dilakukan ketika sawah mulai mengering. Bantuan pompa, distribusi air, perbaikan saluran irigasi, dan langkah mitigasi memang penting untuk mengurangi dampak yang sedang terjadi.

Namun, langkah tersebut perlu dibarengi kebijakan jangka panjang untuk menjaga ketersediaan air dan mempertahankan fungsi ekologis lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah melakukan langkah mitigasi untuk mengantisipasi meluasnya dampak kekeringan. Pemberitaan mengenai kondisi tersebut juga menyebut adanya upaya penanganan terhadap saluran irigasi dan infrastruktur pengairan. Ini menunjukkan bahwa persoalan air membutuhkan penanganan lintas sektor, bukan hanya menjadi tanggung jawab petani atau dinas pertanian.

Dalam perspektif Islam, alam bukan sekadar komoditas ekonomi yang dapat dimanfaatkan tanpa batas. Manusia diberi amanah untuk mengelola bumi dengan penuh tanggung jawab. Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik…” (QS. Al-A’raf: 56).

Ayat tersebut memberikan pesan penting bahwa pemanfaatan alam harus dilakukan secara bertanggung jawab. Pembangunan dan pemanfaatan sumber daya tidak boleh mengabaikan keberlanjutan lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

Dalam kerangka tersebut, negara memiliki tanggung jawab besar. Negara tidak cukup hadir ketika bencana terjadi, tetapi juga harus membangun sistem pencegahan dan mitigasi yang mampu mengurangi risiko.

Perlindungan daerah resapan, pengelolaan sumber air, pemeliharaan irigasi, perlindungan lahan pertanian, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan merupakan bagian penting dari tanggung jawab tersebut.

Kisah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab saat menghadapi masa paceklik juga sering dijadikan teladan mengenai tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyat.

Krisis tidak semestinya dibiarkan menjadi beban masyarakat semata. Pemimpin dituntut hadir, memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, sekaligus mengambil langkah untuk mengatasi sumber persoalan.

Kekeringan di Bekasi akhirnya menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan sesaat. Musim kemarau memang bagian dari siklus alam, tetapi besarnya dampak yang ditimbulkan sangat dipengaruhi oleh bagaimana manusia mengelola air, tanah dan ruang hidupnya.

Karena itu, pembangunan perlu diarahkan agar tidak mempertentangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Investasi dan industri tetap penting, tetapi keberadaannya harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Jika pengelolaan lingkungan dilakukan secara bijak, kekeringan tidak harus selalu berujung pada penderitaan petani. Sebaliknya, krisis air dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya, memperkuat ketahanan pangan, dan membangun kesadaran bahwa menjaga alam merupakan bagian dari tanggung jawab manusia kepada Allah Swt. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment