Penulis: Nelliya Azzahra | Penulis 6 Buku dan Aktivis Muslimah Jambi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Narkoba di negeri ini telah menggurita dengan kasusnya yang tidak pernah menurun. Sebaliknya, semakin hari semakin meningkat.
Dilansir dari Kompas.com, polisi telah menyita sejumlah aset berharga terkait dengan pengungkapan jaringan narkoba Jambi yang telah ditangkap sebelumnya. Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa nilai aset yang telah disita mencapai Rp10,8 miliar.
Total nilai asset yang sudah disita menurut Bareskrim Polri, Rabu (16/10/24) sebanyak Rp10,8 miliar dari kasus ini.
Selain itu, penggunaan dan peredaran narkoba sudah sangat meresahkan dan semakin merajalela. Benda terlarang ini bisa didapatkan dengan mudah sehingga penggunaannya semakin meningkat. Bukan hanya di kota tapi sudah merambah ke pedesaan. Tidak peduli jenis kelamin dan usia. Siapa saja yang sudah mencicipi zat berbahaya ini, maka beresiko kecanduan.
Para pengedar dan pengguna ketika berhadapan dengan aparat mereka memberikan berbagai macam alasan untuk berkilah. Alasan nekat karena himpitan ekonomi, narkoba bisa menghilangkan setres, dan lain sebagainya.
Sebenarnya, jaringan narkoba di Indonesia tidak terlepas dari jaringan narkoba internasional. Terbukti, Derektorat Reserse Narkoba Mabes Polri, Dit Narkoba Polda Bali dan Satres Narkoba Polres Bandung seperti ditulis radarbali.id (8/5/24), telah mengamankan tiga orang. Sementara lainnya masih dalam pengejaran yaitu dua anak kembar asal Ukraina Volovod Nikita dan Volovod Ivan. Mereka diduga sebagai pengantar sekaligus pemilik mesin produksi Narkoba.
Dengan fakta-fakta ini harusnya narkoba diberantas hingga ke akar-akarnya. Tapi mengapa justru kian menggurita. Jika dilihat, sebenarnya ada upaya pemerintah dalam penanganan dan memberantas narkoba. Di antaranya sosialiasi, kurikulum integrasi anti narkoba, TOT, pembentukan kader pemuda anti narkoba.
Namun, ternyata upaya-upaya ini belum menyentuh akar masalah. Alih-alih bisa memberantas malah negara kalah dalam melawan narkoba dikarenakan lemahnya sistem hukum atau sanksi.
Hal ini tidak terlepas dari hasil ekses sistem kapitalis-sekuler dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa disadari maraknya peredaran narkoba dimulai dari sini. Hukum atau sanksi yang diberikan kepada pelaku tidak menimbulkan efek jera dan tidak bersifat mencegah.
Dalam sistem sekuler dan kapitalisme, semua distandarkan dengan kekuasaan dan uang. Selagi membawa manfaat maka akan tetap dipertahankan. Asalkan terpenuhi kebahagiaan jasadi, tidak peduli apakah perbuatan itu melanggar hukum syara’.
Dengan demikian, akhirnya memunculkan kerusakan demi kerusakan dan berbagai persoalan termasuk penyalahgunaan narkoba. Tidak heran jika permasalahan ini menemukan jalan buntu dan tidak mendapatkan solusi tuntas sampai hari ini – meskipun upaya sudah dilakukan. Karena upaya tersebut tidak menyentuh sampai akar permasalahan.
Upaya memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya butuh langkah fundamental dan strategis. Dibutuhkan tiga pilar. Negara, masyarakat (amar makruf nahyi mungkar), individu (ketaqwaan individu).
Negara harusnya menjadi pelindung, periayah, serta bertanggung jawab terhadap rakyat. Termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, semua ini tidak akan bisa diwujudkan karena sistem sekular-kapitalis yang dianut negara menjadikan agama terpisah dari kehidupan dan menjadikan manfaat sebagai standar perbuatan. Bukan halal haram.
Jika demikian mari beralih pada Islam. Islam memberikan solusi tuntas penyelesaian atas setiap permasalahan hidup manusia tidak terkecuali narkoba. Sebab Islam bukan hanya agama, tapi juga merupakan seperangkat sistem dan hukum.
Dalam Islam diajarkan bahwa setiap individu harus menjaga kesehatan fisik dan mentalnya. Di balik fisik yang sehat, orang bisa menikmati manisnya iman dan bahagianya ketika khusuk ibadah. Sehingga mereka akan terhindar dari mencari kebahagiaan lain termasuk memakai narkoba.
Penyalahgunaan narkoba diharamkan juga dilarang karena membawa dampak bagi jiwa, akal, dan kesehatan seseorang.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Kemudian Islam juga memastikan ketaqwaan individu. Dengan kontrol ketakwaan inilah nantinya akan melahirkan kesadaran untuk senantiasa menjauhi larangan dan menjalankan perintah Allah.
Lalu kontrol masyarakat, yaitu berjalannya aktivitas amar ma’ruf nahyi mungkar di tengah-tengah masyarakat.
Tidak cukup sampai di situ. Islam juga mengharuskan negara turut andil dalam urusan umat. Negara wajib menjalankan fungsinya sebaik mungkin. Sebagai periayah, pelindung dan bertanggung jawab terhadap umat.
Terakhir, Islam telah melarang dan akan memberikan sanksi tegas bagi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Mengutip dari fatwa Yusuf Al Qaradhawi dalam kitab Fatawa Mu’ashirah, mengatakan bahwa hukuman mati bagi para pengedar obat-obatan terlarang lebih layak dibanding mereka yang mendapat hukuman mati karena membunuh.
Islam hadir di tengah-tengah kita dengan aturan dan solusi yang tidak membawa kerugian bagi siapapun. Dalam penjagaan Islam segalanya terpelihara dan terjamin.
Kewajiban menetapkan syariat Islam bukan lagi merupakan pilihan tapi kebutuhan yang harus segera diwujudkan. Wallahu a’lam bishshawab.[]
Comment