Jangan Cemari Lingkungan dengan Ibadahmu

Opini34 Views

Penulis: Dudung A. Abdullah |  Pengacara dan Dosen

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Empat hari terakhir, umat Islam di seluruh dunia disibukkan oleh rangkaian ibadah yang agung dan dilaksanakan secara masif. Jutaan Muslim berkumpul di Kota Suci Makkah Al-Mukarramah untuk menapaktilasi perjalanan keluarga Nabi Ibrahim melalui ibadah haji. Sementara itu, kaum Muslimin di berbagai belahan dunia menjalankan puasa Arafah, menunaikan Shalat Iduladha, serta menyembelih hewan kurban.

Bagi umat Islam, ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha bukan sekadar simbol ketakwaan. Di dalamnya terkandung nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian sosial yang tinggi. Namun, kemuliaan ibadah tersebut dapat kehilangan sebagian maknanya apabila pelaksanaannya justru menimbulkan kemudaratan berupa kerusakan lingkungan.

Masih terdapat sebagian masyarakat yang menganggap sungai sebagai tempat paling praktis untuk membuang limbah hasil penyembelihan hewan kurban, seperti darah, isi perut (rumen), dan berbagai sisa organ lainnya.

Kebiasaan ini bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan semangat ibadah yang sejatinya menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan.

Karena itu, langkah Pemerintah Kota Surabaya yang secara rutin melakukan patroli sungai setiap Iduladha patut diapresiasi.

Sebagaimana ditulis Antara Jatim (27/5/2026), patroli pengawasan pada Iduladha 1447 H/2026 melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, BPBD, dan berbagai unsur terkait untuk menyisir Kali Surabaya dan Kalimas guna mencegah pembuangan limbah kurban ke sungai.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang mencuci atau membuang limbah kurban ke badan air. Tiga kelompok diberikan peringatan dan edukasi, sedangkan satu kelompok dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena membuang darah segar hasil penyembelihan ke saluran air yang bermuara ke sungai.

Sebagaimana dilansir Surabaya.go.id (27/5/2026), pelanggar bahkan terancam denda hingga Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketegasan yang ditunjukkan Pemerintah Kota Surabaya memberikan pesan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar persoalan imbauan moral, melainkan juga bagian dari penegakan hukum. Pemerintah berkewajiban memastikan agar ibadah kurban yang sarat nilai kebaikan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun ekosistem.

Sikap tersebut sangat penting karena sungai bukan hanya aliran air biasa. Sungai merupakan sumber kehidupan yang menopang kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi habitat berbagai organisme perairan.

Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya juga menunjukkan pemahaman bahwa limbah kurban bukanlah sampah biasa. Darah, isi rumen, jeroan, dan sisa organ hewan mengandung bahan organik dalam jumlah besar yang berpotensi mencemari badan air.

Ketika limbah tersebut dibuang ke sungai, proses pembusukannya akan meningkatkan kebutuhan oksigen biologis atau Biological Oxygen Demand (BOD), sehingga kadar oksigen terlarut di dalam air menurun. Akibatnya, ikan dan berbagai biota perairan dapat mengalami stres hingga mati karena kekurangan oksigen.

Selain itu, limbah organik yang membusuk menjadi media ideal bagi pertumbuhan bakteri dan mikroorganisme patogen. Air yang tercemar dapat menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menurunkan kualitas lingkungan.

Dalam jangka panjang, pencemaran sungai dapat merusak keseimbangan ekosistem, menurunkan kualitas sumber air baku, dan meningkatkan biaya pengolahan air yang harus ditanggung pemerintah maupun masyarakat.

Sayangnya, kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai belum sepenuhnya merata. Masih ada anggapan bahwa limbah kurban akan hanyut dan hilang dengan sendirinya ketika dibuang ke sungai.

Pandangan tersebut jelas keliru. Sungai bukan tempat pembuangan akhir, melainkan bagian dari sistem ekologis yang terhubung erat dengan kehidupan manusia.

Apa pun yang dibuang ke sungai pada akhirnya akan kembali berdampak kepada masyarakat, baik melalui pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, maupun kerusakan sumber daya air.

Dari perspektif hukum, membuang limbah kurban ke sungai juga bukan persoalan sepele. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Pasal 69 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ketentuan tersebut berlaku bagi siapa pun tanpa memandang alasan maupun tujuan kegiatannya.

Lebih lanjut, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta dikenai denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pencemaran yang terjadi karena kelalaian. Di tingkat daerah, berbagai peraturan mengenai kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun tindak pidana ringan kepada pelaku pencemaran.

Sesungguhnya, apabila dikelola dengan baik, limbah kurban tidak sulit untuk ditangani. Darah dan limbah organik dapat ditampung dalam lubang khusus yang aman lalu ditimbun dengan tanah. Isi rumen dan sisa organ lainnya dapat dikelola sebagai sampah organik atau diangkut ke tempat pengolahan yang sesuai.

Di sejumlah daerah, konsep Eco Kurban mulai dikembangkan sebagai upaya menghadirkan pelaksanaan kurban yang higienis, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Konsep ini telah diperkenalkan di beberapa wilayah, seperti Kota Palu, Palam Banjarbaru, Pontianak, dan daerah lainnya. Prinsipnya sederhana namun penting: ibadah harus memberikan manfaat tanpa meninggalkan kerusakan.

Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan merupakan bagian dari amanah kekhalifahan manusia di muka bumi. Al-Qur’an berulang kali mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan setelah Allah menciptakan bumi dalam keadaan baik.

Karena itu, mencemari sungai atas nama ibadah sesungguhnya bertentangan dengan nilai dasar agama itu sendiri. Ketakwaan tidak hanya diukur dari banyaknya hewan yang disembelih, tetapi juga dari sejauh mana pelaksanaan ibadah tersebut menghadirkan manfaat dan mencegah kemudaratan.

Kasus yang ditemukan Pemerintah Kota Surabaya pada Iduladha tahun ini seharusnya menjadi pelajaran bersama. Ibadah kurban adalah bentuk penghambaan kepada Allah, bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Ketika darah dan limbah kurban dibuang ke sungai, yang tercemar bukan hanya air, tetapi juga kesadaran kita sebagai warga yang bertanggung jawab.

Karena itu, pesan yang perlu terus disuarakan sesungguhnya sederhana, tetapi sangat penting: jangan cemari lingkungan dengan ibadahmu. Berkurbanlah dengan penuh ketakwaan kepada Allah, sekaligus dengan kesadaran ekologis yang tinggi.

Sebab, ibadah yang baik bukan hanya yang diterima di langit, melainkan juga yang menghadirkan manfaat bagi bumi dan seluruh makhluk yang hidup di atasnya. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment