Jangan Sampai Pergaulan Bebas Masuk Ranah Pendidikan

Opini1544 Views

 

 

Oleh : Rantika Nur Asyifa, Guru

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan. Kapolsek Jumapolo AKP Hermawan menjelaskan, pihaknya turut mendampingi kasus siswi SMA tersebut.

“Kedua pihak menyepakati keduanya dinikahkan, usia keduanya belum genap 19 tahun sehingga harus menempuh dispensasi nikah dari PA Karanganyar,” kata Hermawan, seperti dikutip dari Tribun Solo, Jumat (9/9/2022).

Hermawan menjelaskan, siswi tersebut mengaku masih ingin melanjutkan pendidikan. Namun tak ingin bersekolah di sekolah lama.

“Dia menolak melanjutkan pendidikan di sekolah asalnya, dia mau bersekolah lagi asalkan pindah ke SMA lain,” kata Hermawan, (kompas.com, 10/9/2022).

Dilansir dari okezone.com, Psikolog Anak dan Pendidikan Karina Adistiana (Anyi) mengungkap, setiap sekolah hendaknya melihat kembali pasal 32 UUD 45 tentang setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, saat akan menjatuhkan sanksi kepada siswi hamil.

“Sebetulnya kembali ke pendidikan sebagai hak semua orang, termasuk siswi hamil. Jadi hak mereka untuk ikut ujian, baik lulus atau tidak,” kata Anyi, ketika berbincang dengan Okezone, Jumat (5/4/2013).

Selain itu, lanjut Anyi, terkadang sekolah tidak memiliki peraturan atau prosedur yang jelas tentang siswi hamil atau menikah. Jika dari awal sudah jelas ada aturan tersebut, maka dalam melakukan tindakan, sekolah akan sesuai prosedur bukan justru terkesan dicari-cari.

“Dari larangan tidak boleh ujian bahkan dikeluarkan. Padahal tidak diatur sebelumnya. Jadi terkesan dicari-cari. Ini justru menghilangkan fungsi pendidikan dari sekolah itu. Lagi pula fungsi sekolah bukan untuk menghukum. Padahal ketika sekolah tidak mengeluarkan siswi hamil itu merupakan jalan masuk sekolah untuk melaksanakan pendidikan moral,” jelasnya.

Pergaulan bebas menjadi problem besar dunia Pendidikan, kasus siswa melahirkan di sekolah sepatutnya menyadarkan bahwa kelonggaran aturan (untuk siswi hamil) atas nama hak anak justru membuka lebar siswa hamil di luar nikah.

Problem sistemik tak cukup diberi solusi dengan penyuluhan tentang seks dan bertanggung jawab, tapi harus menyeluruh mengubah kurikulum Pendidikan dan tata pergaulan.

Menyatukan semua elemen masyarakat untuk lebih memperhatikan perilaku remaja yang menyimpang dan memberikan edukasi sedini mungkin. Terutama kepada orangtua, wajib mendidik anak sebagaimana Islam mendidik ummat menjadi Ummat terbaik dan memberikan rahmat bagi seluruh alam. Memberikan pemahaman tentang bahaya nya perilaku seks bebas dan konsekuensi yang akan dihadapi. Walahu a’lam bisshawab. [ ]

Comment