Judol, Anak dan Masa Depan Generasi yang Makin Rusak

Opini833 Views

 

Penulis : Diana Nofalia, S.P.  | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati temuan transaksi judi online atau judol yang telah merambah dan menyasar anak-anak berusia sejak 10 tahun di Indonesia.

Data kuartal I-2025, yang dikumpulkan oleh PPATK seperti ditulis bbcindonesis.com menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp 2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp 2,5 triliun.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) memperkuat langkah pemberantasan judi online (judol) yang menyasar anak-anak. Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) membatasi akses digital anak, melindungi data pribadi, serta ikut meningkatkan literasi digital.

Pemerintah sebagaimana dikutip beritasatu.com juga mengimbau orang tua untuk aktif mengedukasi anak tentang bahaya judol, mendampingi aktivitas digital mereka, dan segera berkonsultasi ke psikolog atau KPAI jika menemukan tanda-tanda kecanduan.

Berdasarkan berkas dakwaan Zulkarnaen Cs, anggota grup itu berhasil mengumpulkan 750 website judi online untuk diserahkan ke Muhrijan. Dalam dakwaan, Muhrijan disebut sebagai orang yang mengaku sebagai utusan salah satu direktur di Kemenkominfo, kini Komdigi. Website itu hendak dilakukan pembukaan blokir dan dijaga dari adanya pemblokiran.

Makin banyaknya pesanan website judol yang ingin dijaga, Muhrijan kemudian berinisiatif membuat google sheet untuk mempemudah pengaksesan data. Selian Muhrijan, orang yang bisa mengakses yakni Adhi Kismanto, Muchlis dan Deny Maryono. Tujuan pembuatan google sheet tersebut untuk mempermudahkan peng-input-an website perjudian yang diberikan oleh Muchlis Cs seperti ditulis tempo.co

Fenomena judi online yang menyasar anak-anak bukanlah suatu hal kebetulan. Dalam sistem kapitalisme, keuntungan adalah tujuan utama. Meski harus merusak generasi muda. Industri ini memanfaatkan celah psikologis dan visual untuk menarik anak-anak. Inilah wajah asli kapitalisme: rakus dan tidak mengenal batas moral.

Meskipun pemberantasan sudah dilakukan, sayangnya masih bersifat parsial. Dalam sistem kapitalisme, tak heran memberantas judi online bukanlah perkara yang mudah. Pemutusan akses dilakukan setengah hati dan tebang pilih, sementara banyak situs tetap aktif. Ini membuktikan bahwa demokrasi kapitalisme tidak memiliki solusi hakiki dalam menyelamatkan generasi muda dari kriminalitas.

Bagi masyarakat kapitalis sesuatu yang mendatangkan materi atau uang itu dianggap bernilai, walaupun di sisi lain bertentangan dengan norma ataupun agama. Nilai yang standarnya hanya seputar manfaat dan keduniawian sangatlah diagung-agungkan oleh masyarakat yang telah teracuni pemikiran dan sistem kehidupan kapitalis. Tak peduli halal atau haram, semuanya itu tak jadi masalah selagi bisa mendatangkan cuan.

Pemahaman masyarakat sekular yang memisahkan agama dari kehidupan memperparah penyakit masyarakat saat ini. Agama hanya sekadar label menghiasi kartu indentitas diri. Agama bukanlah sebagai aturan hidup yang setiap orang punya batas-batas berperilaku dan bersikap dalam kehidupan. Bahkan agama menjadi hal yang ditakuti (islamphobia) untuk dibahas sebagai solusi dalam tatanan bermasyarakat ataupun bernegara.

Islam mengharamkan judi. Tak ada manfaat dalam kemaksiatan. Tidak ada nilai dalam pengingkaran hukum-hukum Allah. Inilah perbedaan sistem kapitalis dengan Islam. Islam sangat mengedepankan halal-haram. Tak semata-mata, jika secara logika manusia itu bermanfaat belum tentu bernilai di mata Allah.

Untuk memberantas kasus judi online, tentunya Islam punya solusi dengan memberikan pembinaan aqidah kepada masyarakat dengan pemahaman ilmu agama yang benar. Bahwa manusia hanya makhluk dan tentunya harus terikat dengan hukum syara’ dalam kehidupannya.

Orang tua khususnya ibu harusnya punya peran sentral untuk membentengi anak dari kerusakan moral, termasuk jebakan judi online. Akan tetapi, di era kapitalis saat ini, hal ini tidak mudah dilakukan karena orang tua terbebani oleh permasalahan ekonomi sehingga tidak sempat mendidik anak.

Di sisi lain, Islam juga memiliki sistem pendidikan yang tidak hanya terfokus pada akademik, tapi juga membentuk pola pikir dan sikap sesuai ajaran Islam. Anak dididik tentang halal-haram sebagai standar dalam berperilaku, termasuk literasi digital sesuai batasan syariat.

Di samping peran keluarga dan sistem pendidikan yang mendukung, masyarakat yang memiliki pemahaman islami tak akan membiarkan anggota masyarakat melakukan kemaksiatan dengan melakukan judi online. Di sinilah kontrol masyarakat akan terbentuk.

Sanksi sosial juga berjalan dengan sendirinya dan tentunya akan membuat pelaku kemaksiatan berfikir berulang kali untuk melakukan kemaksiatan ataupun penyimpangan di tengah-tengah masyarakat. Berbeda dengan masyarakat kapitalis yang bersifat individualis, yang tak mau tahu dengan sesama anggota masyarakat lain sehingga kemaksiatan itu semakin mudah dilakukan.

Jika kontrol masyarakat tidak juga mempan, maka penguasa dalam Islam memiliki mekanisme sanksi yang akan membuat jera para pelaku. Sanksi tanpa pandang bulu. Semua itu dilakukan atas dasar keimanan dan ketaqwaan para penguasa atau pejabat yang berwenang kepada Allah SWT.

Tak hanya itu, faktor pemicu yang membuat judi online itu menjadi marak yaitu kemiskinan. Hal ini tentunya juga akan diatasi oleh negara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Dengan begitu masyarakat tidak tergiur dengan hal-hal yang menghasilkan uang secara instan seperti judi online.

Demikianlah mekanisme Islam menjaga masyarakatnya agar tidak terjebak dalam perkara kemaksiatan seperti judi online ini. Judi online tidak hanya sekedar kemaksiatan tapi juga merusak masa depan generasi dan mengakibatkan kemelaratan yang semakin parah di tengah-tengah masyarakat yang dapat menimbulkan masalah-masalah lainnya.

Dengan kondisi ini, sudah seharusnya pemerintah segera mengatasi dan memberantas masalah ini secara simultan hingga tuntas sampai ke akar-akarnya. Wallahu a’lam.[]

Comment