Kajati Sumut Kunker di Nias, Ya’atulo Harap Kolaborasi Terus Berlanjut

Daerah, Kep. Nias236 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar menyambangi Kabupaten Nias, Rabu (8/10/2025), dengan sejumlah agenda strategis yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan program pemerintah daerah.

Dalam kunjungan kerjanya, Harli melakukan kegiatan peduli stunting di Desa Bobozioli Loloana’a Kecamatan Idanogawo; panen cabai di Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato; panen jagung di Desa Sindrondro Kecamatan Bawolato; dan menyerahkan alat pertanian kepada petani cabai dan jagung.

“Kejaksaan turut berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat melalui kegiatan sosial yang berkelanjutan,” ucap Harli saat berkunjung di Kecamatan Idanogawo.

Ia pun berharap para petani di Kabupaten Nias dapat terus meningkatkan hasil pertaniannya sekaligus memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

Atas aksi panen yang dilakukan pihaknya bersama Kajati Sumatera Utara di sejumlah titik, Bupati Nias Ya’atulo Gulo mengungkapkan apresiasinya kepada para kelompok tani dan kepala desa.

“Kami sangat mengapresiasi para kepala desa dan kelompok tani yang telah menunjukkan hasil nyata melalui pengembangan jagung di daerah ini, ucap Bupati.

Dihadapan Harli, orang nomor satu di Kabupaten Nias itu juga menuturkan bahwa di daerahnya masih terdapat banyak lahan tidur akibat terkendalanya akses jalan dan keterbatasan alat pertanian.

“Pemerintah Kabupaten Nias terus memfokuskan diri pada sektor ketahanan pangan karena sebagian besar masyarakat Nias bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan. Oleh karena itu, dukungan lintas sektor, termasuk dari Kejaksaan Tinggi, sangat kami harapkan agar petani kita semakin maju dan sejahtera,” harapnya kepada Harli.

“Kolaborasi seperti ini sangat kami harapkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Nias,” pungkas Ya’atulo mengakhiri.[]

Comment