Oleh: Ummu Balqis, Ibu Pembelajar
_______
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi permasalahan. Sampai saat ini belum ada solusi tuntas yang mampu menyelesaikan. Semakin hari angka kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat.
Banyak upaya telah dilakukan untuk mengatasi hal ini. Salah satunya dengan melakukan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKtP). Di Indonesia, kampanye ini telah digalakkan sejak tahun 2001 yang diinisiasi oleh Komnas Perempuan sebagai bagian dari kampanye Internasional. (Komnas perempuan.go.id)
Kampanye ini berlangsung dari tanggal 25 November hingga 10 Desember, yang menjadi dasar penyebutan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Nasional. Pemilihan rentang waktu tersebut secara simbolik berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
Selama enam belas hari, peringatan yang bertemakan hak-hak asasi yang berlangsung yaitu 25 November sebagai Hari Anti Kekerasan Perempuan Internasional, 1 Desember sebagai Hari AIDS Sedunia, 2 Desember sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional, 3 Desember sebagai Hari Penyandang Cacat Internasional, 5 Desember sebagai Hari Sukarelawan Internasional, 6 Desember sebagai Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan, dan puncaknya 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. (Manunggal.undip.ac.id).
Meskipun kampanye ini telah lama digulirkan, akan tetapi kekerasan terhadap perempuan tak kunjung usai, bahkan semakin tak terkendali. Hal ini menunjukkan kampanye ini tidaklah menjadi solusi untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.
Solusi yang diberikan tidak menyentuh akar persoalan. Banyak sekali penyebab mengapa kekerasan terhadap perempuan terjadi. Kurangnya pemahaman tentang agama merupakan faktor yang paling utama seseorang melakukan kekerasan. Tidak hanya itu, faktor kekurangan ekonomi juga sangat mempengaruhi kestabilan emosi seseorang hingga berujung pada tindak kekerasan.
Perempuan dalam aktivitas sosial tak lepas dari incaran kekerasan. Karena perempuan merupakan sosok yang lemah dari segi fisik, sehingga kerap menjadi korban. Kejahatan yang menimpa perempuan seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, penganiyaan, bahkan pembunuhan bukan tanpa sebab. Banyaknya tontonan porno yang sangat mudah diakses adalah salah satu penyebab utama terjadinya pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Namun tontonan itu justru biarkan.
Di sisi lain, pintu perzinaan dibuka selebar-lebarnya. Padahal aktivitas ini akan menghantarkan para perempuan hamil di luar nikah dan akan menjadi aib yang berujung pada aborsi hingga pembuangan bayi. Kalau sudah begini, perempuan adalah pihak yang paling merugi.
Bukankah legalnya perzinaan adalah salah satu penyebab yang memicu kekerasan terhadap perempuan? Lantas mengapa bukan aktivitas zina yang dihentikan, melainkan solusi yang ditawarkan adalah dengan seks aman, asal dilakukan suka sama suka.
Beragam persoalan yang menerpa perempuan terus bermunculan, hingga lahirlah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan sejak 12 April 2022. Namun tetap saja UU ini tidak menyolusi. Regulasi ini tetap tak bergigi. Masih jauh panggang dari api. Keamanan perempuan tetap saja tak terlindungi.
Banyak aturan yang dirancang tapi tak tepat sasaran, karena yang menjadi akar persoalan justru dibiarkan. Adanya kampanye 16HAkTP yang sudah sekian lama hanya bersifat seremonial saja. Begitulah watak sistem demokrasi, aturan hanya dibuat berdasarkan hawa nafsu, bukan dari Wahyu.
Dalam Islam, perempuan adalah sosok yang sangat dimuliakan. Islam menjaga kehormatan perempuan, salah satunya dengan perintah menutup aurat, tidak berkhalwat, tidak mendekati zina, menjaga kesucian dan sebagainya.
Untuk menyelesaikan kekerasan terhadap perempuan tentu dengan menerapkan aturan yang shahih. Aturan yang sahih akan lahir dari arah pandang yang sahih pula. Manusia adalah makhluk lemah, yang membutuhkan sang pencipta (Allah Swt.). Dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup bagi manusia, niscaya perempuan akan hidup mulia.
Sejarah Islam telah menunjukkan perlindungan yang luar biasa terhadap kaum perempuan. Sebuah kisah masyhur menunjukkan kepedulian Khalifah Al Mu’tashim kepada muslimah. Peristiwa itu tercatat dalam kisah Penaklukan Kota Ammuriah di tahun 223 Hijriah.
Di tahun 837 Masehi, seorang budak muslimah dilecehkan orang Romawi. Dia adalah keturunan Bani Hasyim, yang saat kejadian sedang berbelanja di pasar. Bagian bawah pakaiannya dikaitkan ke paku, sehingga terlihat sebagian auratnya ketika ia berdiri. Dia lalu berteriak-teriak, “Di mana engkau wahai Mu’tashim (Tolonglah aku)”.
Berita ini sampai kepada Khalifah. Dikisahkan saat itu ia sedang memegang gelas, ketika didengarnya kabar tentang seorang wanita yang dilecehkan dan meminta tolong dengan menyebut namanya. Beliau segera menerjunkan pasukannya. Tidak tanggung-tanggung, ia menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu Ammuriah (yang berada di wilayah Turki saat ini).
Tidakkah kita merindukan perlindungan perempuan seperti yang dilakukan oleh Khalifah Al Mu’tashimbillah? Hanya dengan Islam kita dapat merasakan dan menyaksikan perlindungan seperti ini. Wallahualam.[]









Comment