![]() |
| Kanti Rahmillah, M.Si |
Seorang lelaki muda, berkulit coklat, memakai peci. Sekilas tak ada masalah dengan gambar profil seperti ini. Namun, deskripsi akun tersebut tertulis jelas “Gay Muslim Comics”. Isinya pun seputar cerita lelaki berpeci tadi dengan kelainan orientasi seksual. Akun ini dengan cepat meraup 3.708 ribu follower pada tanggal 10 februari 2019.
Dalam tiap postingannya, pemilik akun melampirkan hashtag #gaymalaysia #gayindonesia #gaymuslim #gaycomics #komikmalaysia. Patut diduga akun ini dikelola oleh warga negara tetangga. (Detiknews, 10/02/2019)
Kini, akun tersebut telah resmi ditutup oleh pihak Instagram. Setelah Kominfo Indonesia melaporkannya. Namun sayangnya, akun dengan konten kaum pelangi tak hanya satu. Jika kita cari akun dengan tagar gay muslim. Akan banyak kita temukan akun serupa. “Allah Love Equality”. Begitu jargon mereka. Seolah sedang dibudidayakan, komunitas pelangi semakin menjadi, kenapa?
Gay dalam Pusaran Liberalisasi
“Freedom of behavior” adalah salah satu pilar yang dijamin dalam sistem demokrasi. Inilah yang menjadi penyebab semakin mewabahnya penyakit sosial, gay. Kebebasan berperilaku yang digaung-gaungkan kaum liberal telah nyata merusak generasi. Pasalnya, sudah banyak generasi yang tertular HIV/AIDS akibat perilaku sesat mereka.
Tak terkecuali pemuda muslim yang terperangkap dalam pemahaman ini. Minimnya pemahaman agama pada mereka. Disertai Keringnya jiwa mereka dari suasana keimanan. Ditambah serangan budaya barat yang bertubi-tubi. Telah menjadikan generasi muda muslim, terjebak dalam kecacatan tingkah laku mereka.
Komunitas gay muslim, dengan jargonnya “Allah Love Equality” , telah mencoba menafsirkan agama dalam versi mereka. Agama harus tunduk pada kebebasan perilaku mereka. Bahwa gay adalah fitrah manusia, yang harus diakui keberadaannya. Maka menyebarkannya adalah bentuk perjuangan mereka.
Liberalisasi yang dipayungi sistem demokrasi, telah memberi ruang yang begitu besar pada segala macam perilaku. Tak peduli apakah tingkah laku tersebut unfaedah. Atau bahkan bentuk maksiat yang dilaknati oleh Allah S.W.T.
Begitupun media dalam sistem yang mendewakan kebebasan ini. Telah menjadi corong tersebarnya perilaku amoral. Sehingga jangan pernah berharap. Media akan menjadi alat yang membangun jawil iman umat manusia. Jika demokrasi masih menjadi pakem negeri-negeri muslim.
Gay adalah Jarimah
Islam memandang, bahwasanya gay adalah sebuah jarimah. Seyogianya kriminalitas, pelaku gay adalah pelaku tindak pidana. Maka sanksi hukum harus dijatuhkan padanya. Bukan malah direhabilitasi. Karena bagaimanapun, penyakit sosial ini adalah jaringan kejahatan yang harus diberantas keberadaannya.
Allah Ta’ala berfirman :
{وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ}
Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikan lah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu. [Al-A’raaf: 80].
Dalam ayat di atas, Allah telah menyebut kaum Nabi Luth AS. Pelaku perbuatan sodomi, dengan sebutan “para pelaku kriminal”. Jadi jelas disini, gay adalah tindakan kriminal. Yang harus diberi sanksi hukum.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ )
“ Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” [HR Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan Syaikh Al-Albani]
Hukum ta’zir pada para pelaku liwath adalah mati. Namun, syariat tidak merinci bagaimana caranya. Karena fungsi sanksi dalam Islam adalah sebagai zawajir (pencegah kejahatan) dan jawabir (penebus dosa). Sehingga, ketika sistem sanksi diterapkan utuh dalam bingkai negara Khilafah. Insyaallah permasalahan merebaknya gay akan sirna.[]












Comment