Oleh: Yulia Hastuti, S.E, M.Si, Pegiat Literasi
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Begitu tragis nasib Warga Negara Indonesia (WNI) pencari kerja di negara tetangga. Niat hati ingin mengubah kehidupan, sayangnya, segudang kasus menimpa mereka. Iming-iming akan dibayar dengan gaji fantastis dengan segala fasilitas menarik, malah berjibaku dengan maut.
Tingginya pengangguran di negeri sendiri, menunjukkan masih banyak masalah dalam penyediaan tenaga kerja di Indonesia. Selain sulit mendapatkannya, pekerjaan yang diperolehpun dengan gaji yang tidak seberapa. Maka tidak mengherankan bila kemudian mendorong ramainya WNI yang ingin bekerja di negeri seberang dengan tawaran gaji yang menggiurkan melalui iklan di media sosial. Namun fakta tak sesuai realita, mereka justru terjerumus ke dalam kasus perdagangan orang melalui perusahaan palsu lewat internet (online scam.)
Seperti dilansir dari Kompas.com (04/05/202), sebanyak 20 warga negara Indonesia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka diduga disekap di wilayah pemberontak Myawaddy, Myanmar. Modus yang dilakukan pelaku yang memiliki jaringan internasional terkait TPPO dengan menawarkan pekerjaan di Myanmar. Faktanya, 20 WNI yang terjebak modus pelaku justru diduga telah disekap, disiksa, dipebudak, dan diperjualbelikan di Myanmar. Mereka lalu dipekerjakan sebagai penipu online atau scammer di Myanmar.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengklaim kasus perdagangan manusia semakin meluas di Asia Tenggara. Dalam tiga tahun terakhir Indonesia telah mengalami dan menyelesaikan 1.841 kasus online scam. Menurut Retno, kasus serupa tidak hanya terjadi di RI, tetapi juga di berbagai negara ASEAN.
Sementara Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha menuturkan kasus online scam di Indonesia meningkat sejak 2021. Judha membeberkan modus online scam yang kerap dilakukan di antaranya yaitu menawarkan pekerjaan dengan gaji besar tanpa mensyaratkan kualifikasi khusus. Tawaran pekerjaan itu disebarkan melalui media sosial. Umumnya pekerjaan yang ditawarkan adalah menjadi customer service (CS). Judha pun menegaskan pemerintah perlu memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tak terulang kembali. (cnnindonesia.com, 05/05/2023)
Disadari atau tidak, kemiskinan telah mendorong masyarakat negeri ini mencari pekerjaan ke negara lain. Indonesia sendiri telah mengeluarkan regulasi terkait tenaga kerja atau TKI karena dipandang menguntungkan dengan adanya devisa yang masuk ke dalam negeri. Namun faktanya regulasi tersebut masih sangat lemah dalam memberikan perlindungan pada para buruh migran. Parahnya peluang besar untuk bekerja di luar negeri melalui regulasi yang diatur pemerintah justru telah dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi perdagangan orang.
Tingginya angka pekerja migran dengan risiko situasi kerja tidak layak hingga berujung pada TPPO, menunjukkan gagalnya negeri ini menyediakan lapangan kerja yang luas dan memadai bagi rakyatnya. Perlindungan negara atas keamanan rakyat di negara luar belum dapat terwujud nyata. Mirisnya pemerintah yang menerapkan sistem kapitalisme hanya menjadikan rakyat sebagai pasar. Kapitalisme telah menjadi petaka bagi para pencari kerja di negeri seberang.
Negara berubah menjadi negara bisnis yang melihat segala sesuatu hanya dari besaran transaksi, sebab kapitalisme memandang bahwa sumber kebahagiaan adalah meraih kekayaan materi sebesar-besarnya. Negara dalam sistem kapitalisme telah berubah menjadi pelayan kepentingan oligarki dan pemilik modal, bukan kepentingan rakyat.
Rakyat dibiarkan dieksploitasi demi mendapat untung meski mereka mengklaim hasilnya akan masuk negara. Namun faktanya harta tersebut hanya dinikmati para pemangku kebijakan melalui jalan korupsi. Hingga kini pemerintah Indonesia sendiri dinilai belum bisa menjamin kesejahteraan warganya dengan lapangan kerja yang memadai.
Puluhan juta rakyat negeri ini masih hidup di bawah garis kemiskinan. Infrastruktur pun masih belum dinikmati secara merata oleh masyarakat. Sementara harga kebutuhan pokok, layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan transportasi terus melambung. Maka tak heran kemudian rakyat berpikir untuk mencari peruntungan di negara lain, meski nyawa taruhannya.
Persoalan perdagangan orang yang kerap terjadi dalam sistem kapitalisme hanya akan selesai jika sistem Islam diterapkan. Dalam sistem Islam negara adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas rakyatnya. Negara yang paling bertanggung jawab dalam persoalan masyarat hingga individu per individunya.
Dalam Islam tanggung jawab negara diserahkan kepada kepala negara yaitu khalifah sebagai imam atau pemimpin dari kaum muslimin sebagai raa’in. Kepala negara harus melindungi rakyatnya dari segala marabahaya. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda, Imam adalah raa’in atau penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR. Bukhari).
Khalifah dan aparatnya harus melayani kebutuhan masyarakat sesuai syariat Islam, seperti jaminan kebutuhan pokok, mengentaskan kemiskinan, menjamin keamanan, pendidikan, dan layanan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konsep Islam, negara menjamin kesejahteraan warga negaranya dengan membuka lapangan pekerjaan yang luas. Hal ini akan sangat mudah bagi negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam. Sistem yan menempatkan sumber daya alam sebagai kepemilikan umat yang wajib dikelola negara. Melalui konsep ini saja akan terbuka lapangan kerja yang luas bagi rakyat pencari nafkah.
Para pencari nafkah yang laki-laki pun akan mendapatkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok keluarganya. Alhasil setiap individu akan terjamin sandang, pangan, dan papannya.
Penerapan konsep ini sebenarnya akan secara langsung menutup celah bisnis haram seperti perdagangan orang karena negara begitu memudahkan rakyat mendapatkan pekerjaan yang layak. Islam tidak mentolerir prinsip bisnis ala kapitalisme termasuk perdagangan orang. Setiap bisnis harus berlandaskan ketentuan syariat. Sistem Islam tidak akan menjadikan pengiriman pekerja migran sebagai sumber devisa negara.
Negara rak segan menjatuhkan sanksi keras dan tegas kepada sindikat atau pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang. Sanksi akan dijatuhkan sesuai keterlibatan dan kejahatan yang mereka lakukan dan berlandaskan syariat Islam.
Beginilah penerapan hukum Islam secara utuh yang pernah ada selama 13 abad di era kejayaan Islam. []











Comment