Oleh : Siti Eva Rohana, S.Si | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Publik belakangan ini dihadapkan pada hadirnya film dokumenter Pesta Babi yang mengangkat persoalan konflik lahan di Papua Selatan.
Film tersebut tidak hanya menyajikan dinamika pembangunan di wilayah timur Indonesia, tetapi juga membuka ruang refleksi mengenai hubungan antara negara, korporasi, dan masyarakat adat dalam proses pembangunan nasional.
Film berdurasi 95 menit itu mengambil latar di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, Papua Selatan.
Melalui kehidupan masyarakat setempat, penonton diperlihatkan perubahan yang terjadi di kawasan hutan adat milik suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu, yang kini bersinggungan dengan proyek bioetanol serta program ketahanan pangan berskala besar.
Lewat sudut pandang masyarakat adat, Pesta Babi menghadirkan pertanyaan yang layak menjadi bahan renungan bersama – sejauh mana pembangunan telah berjalan selaras dengan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat lokal.
Film ini mengingatkan bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehidupan sosial, budaya, dan lingkungan masyarakat.
Perubahan yang terjadi di Papua Selatan memperlihatkan bahwa pembangunan sering kali menghadapkan berbagai kepentingan dalam satu ruang yang sama. Di satu sisi, proyek strategis nasional (PSN) dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun di sisi lain, sebagian masyarakat adat menyampaikan kekhawatiran terkait berkurangnya ruang hidup, perubahan lingkungan, serta potensi memudarnya identitas budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan membutuhkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat.
Karena itu, proses pembangunan idealnya tidak hanya berorientasi pada percepatan investasi, tetapi juga memperhatikan aspek dialog, partisipasi masyarakat, dan keadilan sosial agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata.
Pengamat ekonomi syariah Nida Sa’adah menilai bahwa dalam sistem demokrasi kapitalisme, kepentingan modal sering memiliki ruang yang cukup besar dalam menentukan arah pembangunan.
Kondisi itu dinilai dapat memunculkan ketimpangan penguasaan sumber daya apabila tidak diimbangi dengan pengawasan negara dan perlindungan terhadap masyarakat kecil maupun masyarakat adat.
Dalam pandangan Islam, pembangunan pada dasarnya harus berpijak pada prinsip keadilan dan kemaslahatan rakyat. Islam mengatur adanya kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara yang masing-masing memiliki batasan serta tanggung jawab tersendiri.
Kepemilikan individu dilindungi sehingga negara tidak dibenarkan mengambil hak masyarakat secara sewenang-wenang.
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal harta seorang muslim diambil kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad). Karena itu, hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup perlu dijaga melalui mekanisme yang adil dan bijaksana.
Islam juga mengatur adanya kepemilikan umum yang pengelolaannya dilakukan negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Para ulama menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dasar pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara adil agar manfaatnya tidak hanya dinikmati kelompok tertentu.
Sementara itu, kepemilikan negara dipahami sebagai amanah yang harus dikelola untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menghadirkan pelayanan publik yang baik. Karena itu, pembangunan seharusnya diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan bersama, menjaga keseimbangan lingkungan, serta menghindari lahirnya ketimpangan sosial di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Islam juga menempatkan kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian penting dalam kehidupan bernegara.
Penguasa dipandang sebagai pelayan rakyat yang berkewajiban mendengar aspirasi masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul dalam proses pembangunan semestinya dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar kebijakan yang diambil benar-benar menghadirkan keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Wallahu a’lam bishawab.[]









Comment