IGI Desak Pemerintah Wujudkan Keadilan Anggaran Guru

Pendidikan2 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ikatan Guru Indonesia (IGI) mendesak pemerintah memprioritaskan keadilan anggaran bagi seluruh guru setelah viral pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sempat menyebut kenaikan gaji guru sebesar 300 persen.

Pernyataan itu disampaikan Presiden dalam sebuah acara resmi dan kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Istana Kepresidenan belakangan mengklarifikasi bahwa angka 300 persen tersebut merujuk pada kenaikan gaji hakim, bukan guru.

Kepala Bidang Advokasi dan Perlindungan Guru Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia, Rahmat Santana, menilai kekeliruan penyebutan itu menjadi sinyal bagi pemerintah untuk lebih serius meningkatkan kesejahteraan guru.

“Meskipun Istana mengklarifikasi bahwa angka 300 persen itu salah ucap untuk kenaikan gaji hakim, bagi kami ini merupakan sinyal psikologis yang kuat. Jika negara mampu menaikkan gaji hakim hingga hampir tiga kali lipat, maka logika dan komitmen yang sama seharusnya juga bisa diterapkan untuk profesi guru,” kata Santana di Jakarta, Rabu (21/5/2026).

IGI mengapresiasi langkah pemerintah yang telah meningkatkan anggaran kesejahteraan guru ASN serta tunjangan guru non-ASN bersertifikasi. Namun, organisasi itu menilai intervensi anggaran berikutnya harus difokuskan pada ketimpangan kesejahteraan guru yang masih terjadi di berbagai daerah.

Menurut IGI, kelompok yang perlu menjadi prioritas meliputi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), guru honorer dan ASN PPPK, serta peningkatan tunjangan kinerja ASN yang dinilai belum memadai.

Santana mengatakan kesejahteraan guru di sejumlah wilayah masih jauh dari layak. Ketimpangan paling besar, kata dia, dialami guru di daerah 3T yang bekerja di wilayah berisiko tinggi dengan pendapatan minim.

“Karena itu, IGI mendesak pemerintah menyusun roadmap peningkatan kesejahteraan guru secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah awal perlu dimulai secara nasional melalui pembenahan upah layak bagi guru di daerah 3T, kemudian dilanjutkan bertahap untuk guru di wilayah reguler.

“Kesejahteraan guru adalah satu kesatuan yang tidak boleh dikotak-kotakkan,” kata Santana.

Santana juga mengingatkan agar isu kesejahteraan guru tidak berhenti sebagai jargon politik semata.

“Jangan hanya menjadikan guru sebagai jargon politik, bahan kampanye, maupun sekadar dimasukkan dalam visi-misi peningkatan kesejahteraan. Setelah terpilih, jauh panggang dari api, hanya janji politik yang membuat guru kecewa,” Imbuhnya.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment