RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, mengajukan pengunduran diri pada Senin (23/2/2026). Ia menyatakan keputusan tersebut diambil semata-mata karena alasan kesehatan.
Pengunduran diri itu disampaikan dalam rapat mingguan bersama jajaran direksi, kepala satuan kerja, serta kepala stasiun penyiaran TVRI se-Indonesia. Rapat digelar secara hibrida dari Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta.
“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” ujar Iman dalam rapat tersebut.
Jajaran Dewan Pengawas (Dewas) TVRI turut hadir dalam pertemuan itu. Ketua Dewas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyampaikan apresiasi atas kontribusi Iman selama memimpin lembaga penyiaran publik tersebut.
“Terima kasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI. Kepada direksi, kepala stasiun, dan seluruh karyawan TVRI agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Bekerja sebaik-baiknya untuk bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik,” kata Agus.
Dewan Pengawas LPP TVRI menyatakan akan segera memproses pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP Televisi Republik Indonesia serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI, Dewas memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk menggelar sidang guna menyetujui atau menolak permohonan pengunduran diri tersebut.[]









Comment