Karnaval Sound Horeg: Ketika Hiburan Melabrak Fatwa dan HAM

Opini21 Views

nulis: Ika Misfat, S.Pd | Guru

 

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – – Setiap Agustus tiba, hampir di seluruh penjuru negeri jalanan berubah menjadi panggung. Dari Jember, Malang, Banyuwangi, Kediri, hingga Solo. Aktivitas warga lumpuh berjam-jam.

Di tengahnya, ada satu hal yang paling dominan: sound horeg.

Bass menghantam dada. Kaca rumah bergetar. Anak bayi menangis. Lansia tidak bisa tidur. Lalu kita harus bertanya: apakah ini cara kita memaknai kemerdekaan? Atau ini justru pengkhianatan terhadap makna merdeka itu sendiri?

Fakta Pahit di Balik Kemeriahan

Mari bicara data, bukan sekadar perasaan. Fenomena ini bukan lagi milik satu kota.

Pertama, desibel di luar batas wajar. Satu truk sound horeg bisa membawa 30-40 speaker dengan daya 20.000 hingga 50.000 watt. Pengukuran di berbagai daerah menunjukkan angka 120-140 dB.

Padahal, standar WHO menyebut 85 dB selama 8 jam saja sudah berbahaya. Di atas 120 dB, kerusakan pendengaran permanen bisa terjadi hanya dalam 15 menit.

Kedua, tidak ada lokalisasi. Rute karnaval menembus pemukiman padat, depan RS, sekolah, hingga pesantren. Tidak ada “zona steril”. Semua orang “dipaksa” menjadi penonton tanpa pilihan.

Ketiga, batas waktu diabaikan. Aturan tertulis menyebut kegiatan harus selesai sore. Kenyataannya? Banyak truk sound masih “horeg” hingga jam 02.00 dini hari, bahkan menunggu Subuh. Alasannya: “sayang, belum final”.

Efeknya berantai secara nasional: macet berjam-jam, jalan rusak karena beban truk, UMKM tutup karena akses tertutup, dan biaya kesehatan meningkat karena stres dan kurang tidur.

Ketika segelintir orang di atas truk bergoyang, jutaan lainnya kehilangan hak atas rasa tenang di rumahnya sendiri. Inikah yang disebut hiburan?

Menyoal Filosofi dan Landasan Hukum

Awalnya, karnaval adalah arak-arakan budaya. Tujuannya: menampilkan kreativitas dan menggerakkan ekonomi rakyat. Dulu isinya marching band, tarian tradisional, dan kostum kreatif.

Secara hukum positif, karnaval memang boleh. Ada payung UU No 9/2009 tentang Kepariwisataan dan UU No 22/2009 tentang LLAJ. Ada juga Perda yang mengatur izin keramaian dan kebisingan.

Kelompok pro berargumen: ekonomi berputar dan kreativitas tersalurkan.

Namun, mari kita timbang dengan jujur. Apakah manfaat sektoral itu sebanding dengan mudharat komunal yang ditimbulkan?

Menurut Pandangan Islam: Antara Hiburan dan Kedzaliman

Islam tidak anti gembira. Tapi Islam meletakkan gembira di atas rel adab dan keadilan.

1. Melabrak Fatwa MUI dan Prinsip Syariah

Rasulullah bersabda: _”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”_ HR. Ibnu Majah.

Sound 130 dB yang merusak pendengaran, mengganggu jantung, dan membuat stres adalah bentuk mudharat. Maka hukumnya haram.

Fatwa MUI No. 13 Tahun 2016 juga menegaskan: musik dengan suara keras yang mengganggu termasuk perbuatan makruh, bahkan haram jika menimbulkan mudharat. Jelas, sound horeg yang sampai subuh telah melabrak fatwa ini.

2. Melabrak Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Negara

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab _Nizhâm al-Ijtimâ’î fî al-Islâm_ نظام الاجتماع في الإسلام, negara adalah raa’in – pengurus urusan rakyat.

Tugas negara bukan hanya memberi izin. Negara wajib menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat: keamanan, kesehatan, dan ketertiban umum. Ini adalah HAM dasar yang dijamin konstitusi dan syariah.

Jika ribuan orang dirugikan demi segelintir orang bersenang-senang, maka fungsi negara sebagai pengurus telah gagal.

Beliau juga menegaskan: *hak umum lebih utama dari hak khusus*. Jalan, udara, dan ketenangan malam adalah milik bersama. Tidak boleh dimonopoli. Dahulu dalam sistem Islam ada lembaga _Muhtasib_ yang bertugas membubarkan keramaian yang menimbulkan mudharat dan menjaga adab umum.

3. Batas Kebebasan Individu

Asal hukum perbuatan adalah mubah. Tapi kebebasan itu berhenti ketika memasuki wilayah hak orang lain. Ketika hiburan kita butuh “mengorbankan” ketenangan orang lain, maka hiburan itu telah melampaui batas syariah dan HAM.

Solusi Konstruktif: Kemerdekaan dengan Adab dan Tanggung Jawab

Kemerdekaan seharusnya menunjukkan kenaikan level berpikir bangsa, bukan kemerosotan moral dan intelektualitas.

Maka, karnaval harus didesain ulang dengan 3 langkah:

1. Tegakkan aturan dan sanksi tegas tingkat nasional. Terapkan kaidah: “Menolak mudharat didahulukan daripada mengambil manfaat”. Batasi desibel maksimal 90 dB. Tetapkan jam selesai paling lambat Ba’da Ashar. Bagi penyelenggara dan peserta yang melanggar, wajib dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin di tahun berikutnya.

2. Lokalisasi dan tanggung jawab penyelenggara. Tentukan jalur khusus untuk karnaval. Sterilkan area pemukiman, RS, dan sekolah. *Ganti rugi atas kerusakan jalan dan dampak ke warga menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara*, bukan dibebankan ke APBD. Ini bentuk keadilan: siapa yang bertingkah, dia yang bertanggung jawab.

3. Ubah substansi lomba. Hentikan lomba “siapa paling kenceng”. Jadikan lomba kreativitas, pesan kebangsaan, dan nilai dakwah. Ada petugas ketertiban yang mengawasi adab pergaulan.

Sebaik-baik perayaan kemerdekaan adalah saat seluruh rakyatnya merasakan keadilan, bukan hanya sebagian.

Karena merdeka sejati bukan saat kita bebas membuat bising. Tapi saat kita bebas hidup tenang berdampingan. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment