Kasat Pol PP Depok, Dede Hidayat Akan Segel Bangunan Pagar Beton Tanpa IMB di Blok Baraan

Daerah, Depok640 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK – Lagi lagi bangunan liar melenggang berdiri di atas tanah seluas 9,3 Hektar.

Di ketahui bangunan benteng pagar beton yang berdiri kokoh di atas lahan seluas 9,3hektar Kelurahan Kedaung, jalan Abdul Wahab Kecamatan Sawangan, Kota Depok, belum mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangun (IMB).

Kasat Pol PP Depok, Dede Hidayat membenarkan terkait adanya bangunan tanpa IMB tersebut.

Menurutnya, pihaknya Sat Pol PP, setelah menerima surat pelimpahan dari Dinas Perizinan DPMPTSP Dan telah meninjau lokasi.

“Pihak kami sudah meninjau lokasi bangunan tersebut. Kami akan segera laksanakan penyegelan
berdasarkan peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perizinan Mendirikan Bangunan.’  kata Dede Hidayat, Rabu (30/4/25).

Dede menegaskan, terkait bangunan yang berdiri di lokasi lahan seluas 93 hektar tersebut, pihaknya segera akan melakukan penyegelan di lokasi pada Jumat ini.

Kita tunggu saja nanti Jumat pelaksanaanya. Kami akan bersurat untuk pemberitahuan kepada instansi terkait.” Ujarnya.

Satpol PP sebagai pengawal Perda Kota Depok berkerja sama dengan Dinas Perizinan Kota Depok menjalankan peraturan Perda untuk Depok Maju.[]

Comment