Kasus Bunuh Diri Anak di Ngada, Menteri PPPA Minta Daerah Evaluasi Sistem Perlindungan Anak

Nasional812 Views

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menaruh perhatian serius terhadap kasus meninggalnya seorang pelajar kelas IV sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi pengingat penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau kembali implementasi sistem perlindungan anak melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Menteri PPPA menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa penguatan sistem perlindungan anak harus menjadi prioritas agar setiap anak di Indonesia dapat memperoleh hak atas pendidikan yang aman dan lingkungan sekolah yang nyaman.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan anak melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak sangat diperlukan. Setiap anak berhak bersekolah dengan aman dan nyaman. Karena itu, implementasi KLA perlu dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Kementerian PPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Kabupaten Ngada. Namun, pendampingan psikologis bagi keluarga korban belum dapat dilakukan secara optimal lantaran belum tersedianya psikolog klinis di wilayah tersebut.

Kemen PPPA mendorong pemerintah daerah setempat untuk merekrut psikolog klinis yang dapat ditempatkan di rumah sakit daerah, UPTD PPPA, maupun puskesmas.

Menurut Menteri PPPA, keberadaan tenaga psikolog sangat penting untuk menyediakan ruang aman bagi anak dan perempuan, baik dalam layanan konseling kesehatan jiwa maupun pendampingan korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Arifah Fauzi juga menekankan bahwa kasus ini perlu dilihat dalam konteks kerentanan anak yang lebih luas, termasuk anak laki-laki yang kerap luput dari perhatian.

“Anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sering tidak terlihat karena konstruksi sosial yang membatasi mereka mengekspresikan emosi dan meminta bantuan. Mereka memiliki hak yang sama untuk didengarkan dan merasa aman saat berbicara,” katanya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kemen PPPA, sepanjang 2025 tercatat lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

Data tersebut menunjukkan masih kuatnya stigma yang membuat anak laki-laki memilih diam dan enggan melapor.

“Kondisi ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus bersifat inklusif dan responsif, tanpa membedakan jenis kelamin,” ujar Arifah.

Kemen PPPA terus mendorong penguatan nilai maskulinitas positif agar anak dan remaja laki-laki memiliki ruang aman untuk mengekspresikan emosi dan mencari pertolongan ketika menghadapi masalah.

Selain itu, Menteri PPPA mengajak sekolah dasar memperkuat sistem deteksi dini guna melindungi anak sejak awal.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mendengar adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan SAPA 129, baik melalui call center 129 maupun WhatsApp 08111-129-129.[]

Comment