RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi mendaftarkan diri sebagai badan hukum partai politik ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), Kamis (23/7/2026).
Pendaftaran tersebut menjadi tonggak penting dalam proses legalisasi partai setelah seluruh persyaratan administratif dinyatakan rampung.
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, memimpin langsung rombongan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang menyerahkan berkas pendaftaran ke Kemenkum RI.
Langkah ini dilakukan setelah partai menyelesaikan verifikasi kepengurusan di 38 provinsi sebagai syarat pembentukan badan hukum partai politik.
Sebelum pendaftaran resmi dilakukan, Partai Gerakan Rakyat menyatakan telah menuntaskan proses konsolidasi organisasi, termasuk pembentukan kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak partai optimistis seluruh persyaratan yang dipersyaratkan Kementerian Hukum telah dipenuhi.
Sahrin Hamid mengatakan pendaftaran tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh kader di Indonesia yang selama beberapa bulan terakhir fokus melengkapi persyaratan administrasi.
Menurutnya, Partai Gerakan Rakyat siap mengikuti seluruh tahapan verifikasi yang dilakukan pemerintah hingga memperoleh pengesahan sebagai badan hukum partai politik.
Setelah memperoleh status badan hukum dari Kemenkum RI, Partai Gerakan Rakyat akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai regulasi yang berlaku agar dapat mengikuti proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu mendatang.[]









Comment