Peringati Hari Anti Penghilangan Paksa, IKOHI Gelar “Bertemu Wiji Thukul” di TIM

Politik159 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia (IKOHI) bersama Masyarakat Penggiat Seni Indonesia (MPSI) memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional sekaligus ulang tahun ke-63 penyair dan aktivis Wiji Thukul melalui acara bertajuk “Bertemu Wiji Thukul”.

Kegiatan yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, pada Minggu, 30 Agustus 2026, diisi diskusi, pembacaan puisi, testimoni, pemutaran film dokumenter, serta pertunjukan musik.

Sejumlah kelompok musik tampil dalam acara tersebut, antara lain Sokras, Dompak Redflag, The Bunga Genjer, Lingkaran Band, dan Pandai Api. Pertunjukan seni menjadi bagian dari upaya mengenang Wiji Thukul serta korban penghilangan paksa lainnya.

Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional diperingati setiap 30 Agustus. Peringatan ini berkaitan dengan persoalan penghilangan paksa yang terjadi di berbagai negara, baik dalam konteks konflik maupun penindasan politik.

PBB pada 18 Desember 1992 mengesahkan Deklarasi tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Empat belas tahun kemudian, pada 20 Desember 2006, PBB mengesahkan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED).

Majelis Umum PBB kemudian menetapkan 30 Agustus sebagai Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa pada 30 Agustus 2011.

Ketua IKOHI Dandik Katjasungkana mengatakan peringatan tersebut penting untuk menjaga ingatan publik mengenai kasus penghilangan paksa sekaligus mendorong penyelesaian kasus yang belum tuntas.

Menurut Dandik, peringatan itu juga menjadi bentuk dukungan moral bagi keluarga korban. Selain itu, memorialisasi diperlukan agar masyarakat tidak melupakan peristiwa masa lalu dan dapat mencegah kejadian serupa terulang.

IKOHI juga menyoroti belum diratifikasinya ICPPED oleh Indonesia. Indonesia menandatangani konvensi tersebut pada 2010, namun hingga kini belum meratifikasinya.

Menurut IKOHI, ratifikasi konvensi tersebut diperlukan untuk memperkuat kerangka hukum dan perlindungan bagi korban penghilangan paksa serta keluarganya.

Mendesak pencarian Wiji Thukul

Wiji Thukul merupakan salah satu aktivis demokrasi yang dinyatakan hilang dalam rangkaian penculikan aktivis pada 1997-1998. Namanya tercatat dalam penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai kasus tersebut.

Dalam penyelidikan itu, Komnas HAM menemukan 13 aktivis yang masih dinyatakan hilang pada periode 1997-1998, termasuk Wiji Thukul.

Pada 2007, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus Penanganan Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998. Dua tahun kemudian, pada 28 September 2009, DPR menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah.

Keempat rekomendasi tersebut mencakup pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, pembentukan tim pencarian aktivis yang masih hilang, pemberian reparasi dan kompensasi kepada keluarga korban, serta ratifikasi konvensi internasional mengenai penghilangan paksa.

IKOHI menilai rekomendasi tersebut hingga kini belum seluruhnya terlaksana.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kasus Wiji Thukul menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat dan pemenuhan hak korban.

“Kasus Wiji Thukul adalah bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia masih gagal dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat dan memberikan keadilan bagi para korbannya,” ujar Usman.

Dalam peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional 2026, IKOHI kembali mendesak pemerintah membentuk tim pencarian Wiji Thukul dan aktivis lain yang masih dinyatakan hilang.

IKOHI juga mendorong pemerintah menindaklanjuti rekomendasi DPR mengenai penyelesaian kasus penghilangan paksa, termasuk melalui mekanisme Pengadilan HAM ad hoc sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saya sengaja menghilangkan kalimat yang menyebut Presiden Prabowo “diduga terlibat penculikan” sebagai fakta, serta kalimat “bualan politik belaka”. Untuk gaya Tempo, tuduhan seperti itu sebaiknya hanya dimuat jika atribusinya sangat jelas dan didukung konteks/sumber yang memadai.[]

Comment