Dukungan Palestina di PBB Menguat, HNW Dorong Sanksi terhadap Israel

Nasional21 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA, Radar Indonesia News — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi menguatnya dukungan terhadap Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia juga mendorong negara-negara di dunia memperkuat tekanan diplomatik dan ekonomi terhadap Israel, termasuk melalui sanksi perdagangan.

HNW menilai perkembangan tersebut menjadi momentum bagi komunitas internasional untuk mengambil langkah yang lebih konkret terkait situasi kemanusiaan di Palestina, khususnya Jalur Gaza.

“Semakin kuatnya eksistensi dukungan terhadap Palestina di PBB ini juga diapresiasi oleh Liga Arab dan tentunya kita semua. Semoga dapat memperkuat peran untuk memerdekakan bangsa Palestina,” kata HNW melalui siaran pers di Jakarta, Ahad, 20 September 2026.

Pernyataan HNW disampaikan setelah Majelis Umum PBB menyetujui resolusi dengan 152 suara mendukung, tiga menolak, dan empat abstain. Resolusi tersebut memungkinkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan pejabat senior Palestina mengikuti sidang-sidang PBB secara virtual selama mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

HNW mengatakan posisi Palestina di forum internasional perlu terus diperkuat agar delegasinya dapat menyampaikan kondisi di lapangan dan memperjuangkan kepentingannya secara lebih leluasa.

Menurut dia, momentum tersebut telah terlihat sejak September 2024. Pada sidang ke-79 Majelis Umum PBB, Palestina memperoleh sejumlah hak partisipasi tambahan, termasuk duduk bersama delegasi negara anggota serta mengajukan proposal dan amendemen.

HNW juga menyoroti dukungan terhadap pengakuan Palestina sebagai negara. Ia menyebut sekitar 157 negara anggota PBB telah mengakui Palestina dan karena itu mendorong agar Palestina memperoleh status keanggotaan penuh PBB, bukan sekadar negara pengamat nonanggota.

“Ini juga harus terus kita perjuangkan bersama-sama,” ujarnya.

Dorong Sanksi Perdagangan

HNW turut mengapresiasi langkah 12 negara, yakni Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris, yang menyatakan akan memperkenalkan atau mendukung pembatasan perdagangan terhadap barang dari permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Pernyataan bersama para menteri luar negeri 12 negara tersebut pada 8 September 2026 menyebut mereka akan menempuh langkah melalui mekanisme nasional dan/atau mendukung pembatasan di tingkat Eropa.

Inggris, Prancis, dan Kanada juga menyatakan akan mengajukan langkah nasional untuk melarang perdagangan barang dari permukiman tersebut.

HNW berharap kebijakan tersebut diikuti lebih banyak negara, termasuk negara-negara Arab dan Islam.

“Niat baik dan langkah ini sangat perlu didukung. Diharapkan dapat menekan Israel bukan hanya untuk menghentikan pendudukan ilegal di wilayah Palestina, seperti di Tepi Barat, tetapi juga agar kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza segera diakhiri,” katanya.

HNW juga menilai negara-negara Arab dan Islam dapat mengambil langkah ekonomi yang lebih luas. Ia merujuk pada pernyataan bersama Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab yang mengecam rencana perluasan pendudukan Israel di wilayah Palestina.

“Seharusnya negara Arab-Islam ini bisa mengeluarkan sanksi dagang yang lebih berat, bukan hanya terhadap barang yang berasal dari wilayah yang dianggap pendudukan ilegal, tetapi juga terhadap barang yang berasal dari seluruh wilayah Israel,” ujarnya.

Menurut HNW, langkah tersebut juga dapat disertai evaluasi terhadap normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel yang telah dilakukan sejumlah negara Arab.

Dorong Indonesia Bahas RUU Boikot

HNW mengatakan Indonesia juga perlu memperkuat kebijakan pembatasan perdagangan dengan Israel. Ia menilai, meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, hubungan perdagangan masih berlangsung.

“Ini yang harus segera dihentikan. Kami terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Boikot, Divestasi, dan Sanksi terhadap Israel bisa segera dibahas dan disahkan,” katanya.

Selain tekanan ekonomi, HNW mendorong lembaga internasional, termasuk Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, dan Dewan HAM PBB, mengambil langkah sesuai kewenangannya terkait situasi di Palestina.

“Langkah sejumlah negara tersebut sudah sejalan dan memiliki dasar hukum yang berasal dari advisory opinion Mahkamah Internasional. Tetapi organisasi internasional itu juga perlu menghasilkan putusan yang lebih tegas dan konkret,” ujarnya.

HNW kemudian menyoroti jumlah korban di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Ia menyebut, berdasarkan data yang dirujuknya, korban anak-anak Palestina mencapai 34.480 orang atau sekitar 45 persen dari total korban jiwa, sedangkan korban perempuan mencapai 15.324 orang atau sekitar 20 persen.

HNW juga menyebut data Kementerian Kesehatan Palestina yang menunjukkan jumlah korban jiwa sejak dimulainya perang telah mendekati 74.000 orang, dengan korban luka mencapai 174.914 orang.

“Kejahatan ini harus segera dihentikan dan pelakunya dijatuhi sanksi hukum yang keras agar tidak terulang lagi jatuhnya korban jiwa dan luka-luka akibat teror dan kekejian Israel,” ujarnya.

HNW juga menyinggung persoalan akses dan aktivitas di kompleks Masjid Al Aqsa. Ia menyoroti kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir bersama sejumlah pemukim ke area Tembok Buraq di sisi barat kompleks Masjid Al Aqsa.

“Padahal, keputusan dunia internasional sudah menegaskan bahwa Masjid Al Aqsa merupakan warisan kebudayaan umat Islam,” kata HNW.

HNW menegaskan dukungan terhadap Palestina perlu diwujudkan melalui langkah diplomatik, ekonomi, dan hukum internasional agar upaya penyelesaian konflik serta perlindungan terhadap warga sipil dapat diperkuat.[]

Comment