Kasus TPPO Cermin Rusaknya Sistem Kapitalistik

Opini376 Views

 

Penulis: Mariani Srg, M.Pd.I | 
Dosen dan Pegiat Opini Islam

 

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Temuan Komnas HAM baru-baru ini menyingkap kenyataan mencengangkan: Provinsi Sumatera Utara tercatat sebagai penyumbang korban terbanyak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam lima tahun terakhir, terutama yang berkaitan dengan praktik online scam. Fakta tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, kepada MISTAR.ID (26/8/2025).

Keterangan tersebut diperkuat oleh pernyataan Gubernur Sumut, Bobby Nasution (Berita Borneo, 2/5/2025), yang menyebutkan bahwa dari 500 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Myanmar, lebih dari 100 orang di antaranya berasal dari Sumut.

Data serupa disampaikan oleh Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti (InfoSumut.id, 24/9/2025), bahwa sekitar 166.795 WNI bekerja di Kamboja, dan 52 persen di antaranya berasal dari Sumatera Utara—baik secara legal maupun ilegal.

Bahkan, dari 645 PMI ilegal yang dipulangkan pemerintah dari Kamboja, sebanyak 141 orang merupakan warga Sumut. Angka-angka tersebut menegaskan bahwa provinsi ini kini berada dalam kondisi darurat TPPO, yang memerlukan perhatian serius dan kebijakan sistematis dari pemerintah pusat maupun daerah.

Analisis Akar Permasalahan

Gubernur Bobby Nasution berpendapat bahwa meningkatnya kasus TPPO dipengaruhi oleh tingginya jumlah penduduk usia produktif. Namun, argumentasi ini patut dikaji ulang.

Banyaknya usia produktif justru merupakan potensi besar jika dikelola dengan baik. Dalam pandangan Islam, tugas negara sebagai ra’in (pengurus rakyat) adalah memastikan kesejahteraan dan pengelolaan sumber daya manusia secara adil dan produktif.

Jika ditelusuri lebih mendalam, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan tingginya angka TPPO di Sumut:

1. Menyempitnya lapangan kerja dan meningkatnya kemiskinan.
Kondisi ekonomi yang stagnan membuat masyarakat mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak jelas. Modus ini kerap berujung pada eksploitasi, mulai dari pekerja paksa, pekerja seks komersial, hingga perdagangan organ tubuh.

2. Letak geografis yang strategis namun rentan.

Beberapa wilayah di Sumut seperti Binjai, Deli Serdang, Tanjung Balai, Langkat, dan Asahan memiliki pelabuhan dan jalur pantai yang memudahkan aktivitas perdagangan manusia. Padahal, wilayah pesisir seharusnya mampu menopang kesejahteraan warga jika sumber daya lautnya dikelola dengan prinsip syariah.

3. Dominasi logika kapitalistik dalam praktik ekonomi.

Prinsip kapitalisme yang menempatkan segala sesuatu, termasuk manusia, sebagai komoditas ekonomi membuka ruang bagi praktik-praktik amoral seperti TPPO. Asal menghasilkan keuntungan, eksploitasi terhadap sesama dianggap sah. Ini menunjukkan bahwa kapitalisme tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam (SDA), tetapi juga manusia itu sendiri.

Ketiga faktor tersebut merupakan konsekuensi nyata dari penerapan ideologi sekuler-kapitalistik. Sistem ini menciptakan ketimpangan ekonomi melalui privatisasi sumber daya publik, penguasaan aset oleh oligarki, serta beban pajak dan biaya hidup yang terus meningkat.

Akibatnya, kesejahteraan hanya dinikmati oleh segelintir elit, sementara rakyat kecil terus terpinggirkan.

Lemahnya Penegakan Hukum

Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, implementasinya masih lemah dan mengandung banyak celah. UU ini, misalnya, hanya menjerat pelaku jika terdapat unsur ancaman atau kekerasan. Padahal, dalam banyak kasus, korban “secara sukarela” menerima tawaran kerja tanpa menyadari jebakan eksploitasi di baliknya.

Selain itu, sanksi hukum yang tidak tegas dan multitafsir menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasus TPPO. Akibatnya, berbagai kasus serupa terus berulang tanpa penyelesaian komprehensif.

Islam sebagai Solusi Sistemik

Dalam perspektif Islam, penyelesaian masalah TPPO tidak cukup melalui pendekatan hukum positif yang parsial, tetapi harus melalui perubahan sistemik berbasis syariat. Islam menempatkan negara sebagai junnah (pelindung) bagi rakyat, yang berkewajiban menjaga jiwa, kehormatan, dan harta setiap individu.

Pertama, Islam menegakkan hukum yang tegas dan preventif terhadap kejahatan, termasuk eksploitasi manusia.

Kedua, sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan sumber daya dengan adil: ada kepemilikan individu, umum, dan negara. Kekayaan alam yang melimpah seharusnya dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau asing.

Ketiga, Islam membangun ketakwaan individu dan kolektif, menciptakan masyarakat yang berorientasi pada amal saleh dan menjauhi kemaksiatan. Dalam masyarakat seperti ini, praktik perdagangan manusia tidak akan mendapat ruang.

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang bersifat tambal sulam dan menghasilkan masalah baru, Islam menawarkan solusi yang menyeluruh (kaffah). Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh alam (QS. Al-Anbiya: 107). Sebaliknya, ketika manusia berpaling dari hukum Allah, kerusakan dan bencana akan melanda bumi (QS. Ar-Rum: 41).

Karena itu, penyelesaian masalah TPPO tidak cukup dengan kebijakan teknis atau regulasi administratif. Diperlukan perubahan paradigma menuju sistem yang berlandaskan syariat Islam, yang memuliakan manusia dan menegakkan keadilan sejati. Allahu a’lam bish-shawab.[]

Comment