Kawasan Industri Terpadu di Batang, Untuk Siapa?

Opini353 Views

 

 

Penulis : Widya Soviana, ST, M.SI |
Dosen dan Pemerhati Sosial

 

 

RADARINDONESIANEWS COM, JAKARTA — Kompas.id (26/7/24) menulis bahwa pemerintah telah meresmikan operasional Kawasan Industri Terpadu (KIT) di Indonesia yang berlokasi di Batang, Provinsi Jawa Tengah.

Pembangunan KIT dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan industri dengan tujuan untuk mengumpulkan berbagai kegiatan industri pada satu tempat, sehingga memudahkan pengawasan lingkungan, mengoptimalkan penggunaan infrastruktur serta menciptakan lingkungan yang mendukung bagi perusahaan dan pekerja.

Pembangunan KIT Batang seperti ditulis cnbcindonesia.com (26/07/24) dianggap sebagai salah satu langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia oleh pemerintah. Dengan adanya KIT mampu menarik investasi besar yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja di Indonesia yang diklaim Jokowi mencapai 250.000 orang.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah Batang, Provinsi Jawa Tengah.

Namun, seiring dengan harapan besar ini, ada kekhawatiran mendalam mengenai perlindungan hak-hak pekerja, kesejahteraan, dan keadilan yang seharusnya menjadi prioritas utama bagi masyarakat lokal.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa janji manis pemerintah justru hanya menjadi ilusi belaka. Proyek-proyek serupa yang telah dibangun di berbagai tempat sebelumnya, ternyata lebih banyak menguntungkan warga asing daripada masyarakat lokal. Jangankan meningkatkan kesejahteraan, yang terjadi justru menambah kesenjangan antar pekerja lokal dengan pekerja asing.

Peristiwa bentrokan antara tenaga kerja asing (TKA) asal China dan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 14/01/24 di Morowali Utara, Sulawesi Tengah sebagaimana diungkap cnnindonesia.com (18/06/23), merupakan salah satu contoh kekecewaan pekerja asli Indonesia terhadap hak-hak mereka, dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah terhadap TKA.

Investasi yang disampaikan sebagai solusi utama oleh Undang-Undang Cipta Kerja, tampaknya hanya menjadi sarana untuk membuka pintu bagi modal asing tanpa memikirkan rakyat. Rakyat seolah tersingkir di negerinya sendiri.

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah dihapuskannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2015, yang sebelumnya membatasi perbandingan antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dengan dihilangkannya pembatasan ini, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia menjadi sulit dikendalikan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja lokal.

Untuk siapa sebenarnya Kawasan Industri Terpadu ini? KIT Batang, sebagai proyek besar yang digadang akan membawa kemakmuran, harus memastikan bahwa hak-hak pekerja lokal tidak terabaikan.

Pemerintah harus hadir secara aktif – bukan sekedar sebagai regulator tetapi menjadi pelindung yang memastikan bahwa proyek KIT Batang yang dibangun benar-benar untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia bukan untuk segelintir orang dengan motif kepentingan ekonomi.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk membangun negeri dengan menggunakan sumber daya yang ada secara mandiri.

Jika negara dirasa belum mampu mengelolanya secara mandiri, maka pemerintah memberikan upah jasa kepada orang atau badan usaha lain untuk membantu pemerintah pengelolaan sumber daya negara, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Sistem Islam tidak akan membiarkan modal asing menguasai sumber daya alam dan mengendalikan perekonomian. Sebaliknya, negara harus memastikan bahwa sumber daya alam yang dieksploitasi dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat dengan sistem distribusi yang bijaksana dan adil.[]

Comment