KDRT, Fungsi Kepemimpinan Laki-laki Sirna

Opini375 Views

Oleh : Mutiara Aini, Aktivis Dakwah

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — KDRT merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia yang tak boleh dianggap remeh. Setiap pasangan suami-istri terutama seorang suami tidak dibenarkan berbuat semena-mena terhadap istrinya.

Sejatinya, dalam hidup berumah tangga, setiap pasangan dapat saling memberikan kenyamanan dan keamanan satu sama lain. Tidak melakukan kekerasan yang mengakibatkan penderitaan, baik itu secara fisik ataupun psikis.

Terkadang kesalahpahaman dan perdebatan sering kali muncul, tetapi hal itu seharusnya bisa dihadapi dengan kepala dingin. Bagaimana rumah tangga bisa harmonis jika setiap amarah harus dikeluarkan dalam bentuk tamparan, pukulan ataupun bentuk kekerasan lainnya.

Beritasatu.com (6/11/22) menulis sebuah peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Depok, Jawa Barat. Seorang suami tega memukuli istrinya berkali-kali tanpa belas kasihan. Ironisnya, penganiayaan tersebut dilakukan sang suami di tempat publik,  disaksikan oleh sang anak yang masih balita dan warga sekitar. Setelah puas melakukan penganiayaan, pria tersebut menaiki motornya dan langsung pergi meninggalkan sang istri. Peristiwa  tersebut direkam warga dan viral di media sosial.

Problem Sistemis

Tindakan KDRT biasanya diawali pertengkaran yang dipicu banyak hal, misalnya masalah ekonomi, hubungan suami istri yang tidak harmonis, adanya orang ketiga, dan lainnya.

Ide kesetaraan gender yang digaungkan oleh kaum feminis memandang bahwa, akar masalah KDRT adalah disebabkan oleh ketaksetaraan laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Posisi laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan dipandang menjadikan perempuan berada di bawah kekuasaan laki-laki. Inilah yang menjadikan perempuan sebagai pihak yang lemah sehingga menjadi korban kekerasan laki-laki.

Jelas ini mindset yang keliru. Akar masalah KDRT bukan karena kepemimpinan suami, tetapi karena tidak adanya penerapan aturan yang benar yang mengatur hubungan antara suami dan istri, hubungan antara seorang pemimpin dan orang yang dipimpinnya.

Hal ini bukanlah problem individu, melainkan problem sistemis yang membutuhkan solusi sistemis pula. Maka, aturan Islam yang menetapkan laki laki sebagai pemimpin bagi perempuan adalah aturan tepat yang berasal dari Allah SWT.

Islam Menyelesaikan Masalah KDRT

Sekulerieme dan kapitalisme menjadi sumber terjadinya seluruh problematika, termasuk dalam hal keluarga dan hubungan suami – isteri. Sebaliknya, sistem kehidupan Islam telah terbukti mampu menyelesaikan persoalan manusia.

Nas-nas Al-Qur’an dan Sunah telah menjelaskan fungsi qowwamah (kepemimpinan) dalam kehidupan suami istri. Islam telah mengatur hak dan kewajiban beserta sifat interaksinya. Allah juga menetapkan fungsi kepemimpinan suami dalam keluarga dengan konsep qawwam, “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri).” (QS An-Nisa’: 34)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa kepemimpinan (al-qawwamah) merupakan kepemimpinan yang mengatur dan melayani, bukan kepemimpinan instruksional dan penguasaan. Seorang suami wajib menafkahi dan memenuhi segala yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kepemimpinan laki-laki atas perempuan adalah kepemimpinan yang menegakkan urusan-urusan perempuan. (Al-Wa’ie)

Di samping itu, penerapan Islam secara menyeluruh harus segera diimplementasikan. Karena hanya sistem Islamlah yang akan mengantarkan keberkahan bagi masyarakatnya. KDRT dan seluruh problematika umat manusia bisa selesai dan umat pun akan kembali hidup sesuai fitrahnya.

Demikian juga para ayah atau suami akan mampu menegakkan fungsi sebagai qawwamah dan istri atau ibu mampu menegakkan fungsi ummun wa rabbatul bait. Sehingga terciptalah keluarga sakinah mawwadah wa rahmah yang jauh dari pertengkaran, apalagi berakhir dengan kekerasan. Wallahu àlam bishowwab.[]

Comment