Penulis: Della Amelia Pasha | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Apakah Anda mengikuti perkembangan berita tentang saudara-saudara kita di Palestina? Jika ya, Anda tentu telah mendengar pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh parlemen Israel (Knesset). Pertanyaan mendasarnya, mengapa kebijakan ini bisa terjadi?
Seperti dilaporkan sindonews.com, Parlemen Israel pada Senin (30/3/2026) mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati secara khusus bagi tahanan Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan. Kebijakan ini sontak menuai kritik keras dari berbagai negara Eropa dan kelompok hak asasi manusia.
Sebagaimana diberitakan metrotvnews.com (31/3/2026), undang-undang tersebut dinilai diskriminatif, melanggar prinsip keadilan universal, dan bertentangan dengan hukum internasional yang menjunjung tinggi hak hidup manusia tanpa pandang bulu.
Lahirnya regulasi ini menandai eskalasi serius dalam sistem pemidanaan rezim Zionis. Di satu sisi, kebijakan ini menunjukkan upaya sistematis untuk menekan dan mengintimidasi rakyat Palestina. Namun di sisi lain, ia justru mencerminkan kegagalan dalam mematahkan semangat perlawanan rakyat yang terus bertahan di tengah tekanan.
Lebih jauh, keberanian Israel mengesahkan undang-undang yang secara terang bertentangan dengan norma internasional memperlihatkan puncak kezaliman sekaligus kesombongan kekuasaan.
Ini terjadi di tengah lemahnya respons dunia Islam, yang sebagian besar hanya berhenti pada kecaman verbal tanpa langkah nyata yang mampu memberikan tekanan politik maupun strategis.
Dalam kondisi seperti ini, diam atau sekadar mengecam jelas bukan pilihan yang layak. Umat Islam, khususnya para pemimpin negeri-negeri muslim, dituntut untuk mengambil langkah konkret dan terukur dalam menghentikan kebiadaban yang terus berlangsung.
Ketergantungan pada kekuatan global yang selama ini justru menjadi bagian dari problem hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat Palestina.
Realitas hari ini menunjukkan bahwa sekat-sekat nasionalisme telah memecah belah kekuatan umat. Sejarah runtuhnya Khilafah Utsmaniyah pada 1924 menjadi pelajaran penting bagaimana intervensi asing dan perpecahan internal melemahkan dunia Islam. Kini, umat terfragmentasi dalam batas-batas negara yang membuat solidaritas semakin tumpul.
Akibatnya, penderitaan Palestina kerap dipandang sebagai isu regional, bukan sebagai tanggung jawab kolektif umat. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penjajahan dan kekerasan terus berlangsung, bahkan semakin dilegalkan melalui perangkat hukum seperti undang-undang hukuman mati ini.
Sudah saatnya umat Islam berhenti menggantungkan harapan pada sistem kepemimpinan global yang tidak berpihak pada keadilan sejati. Perubahan mendasar diperlukan, melalui kesadaran politik yang berakar pada nilai-nilai Islam secara ideologis.
Dengan cara inilah, diharapkan lahir kekuatan yang mampu membebaskan Palestina dari penjajahan dan mengembalikan martabat umat.
Wallahu a’lam bishawab.[]









Comment