Kekerasan Seksual Verbal, Wajah Buruk Sistem Sekularisme Kapitalisme

Opini34 Views

 

Penulis: Diana Nofalia, S.P | Pendidik dan Pemerhati Masalah Remaja

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Betapa ngerinya hukum di negeri ini pada masa mendatang. Calon
hukum tapi pelaku dari pelanggaran hukum. Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum sebuah Universitas ternama di Indonesia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial.

Pengamat pendidikan sebagaimana ditulis BBC menyebut kasus itu menunjukkan situasi darurat dan alarm keras kasus kekerasan di lembaga pendidikan, yang terus meningkat dan mengkhawatirkan.JPPI mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah itu, kasus yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), lalu diikuti kekerasan fisik (34%), dan perundungan (19%).

Bahkan dalam kajian terbaru, kompas melaporkan kekerasan seksual berbasis elektronik mencapai lebih dari 1.600 kasus setiap tahunnya.

Lebih berbahaya lagi, menurut Ubaid Matraji, Kordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman.

Sistem Sekularisme-Kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu, berdampak pada rusaknya sistem sosial, diantaranya maraknya kekerasan seksual verbal. Bahkan ini terjadi di lingkungan pendidikan.

Pelecehan menggunakan kata-kata, suara ataupun komentar bernada seksual kepada kaum perempuan merupakan tindakan yang merendahkan perempuan.

Perempuan dijadikan sebagai objek pemuas hasrat dengan pandangan yang buruk. Hal ini sangat jauh dari kata manusiawi, karena pada dasarnya perempuan adalah manusia yang sama-sama memiliki martabat sebagaimana laki-laki.

Kasus yang sebenarnya sudah lama berlangsung ini, baru kemudian terangkat dan ditangani setelah viral di medsos. Seperti biasanya di negeri ini, setelah viral baru ditangani. Inilah sebuah fenomena hukum yang dipertontonkan kepada kita saat ini.

Syariat Islam menetapkan bahwa hukum perbuatan adalah terikat dengan hukum syara. Dan segala perbuatan ada konsekuensi hukum di mata hukum Syara’. Konsekuensi tersebut berlaku pada siapapun tanpa pandang bulu.

Lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan,yang setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanyalah semata berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih ridho-Nya.

Dalam Islam, sistem pergaulan sosial diatur secara rinci. Sistem ini dimulai dengan memahamkan generasi dengan batasan aurat antara laki-laki dan perempuan.

Selain itu ada batasan interaksi yang harus dijaga dalam aktivitasnya dengan lawan jenis, dan aturan lainnya dalam rangka menutup adanya kemungkinan pelecehan seksual di lingkungan sosial.

Kekerasan seksual verbal secara jelas hal yang diharamkan.Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi yang tegas juga harus didukung oleh ketaqwaan individu dan juga kontrol masyarakat.

Ketaqwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara dalam menerapkan sanksi tak akan terlaksana dengan baik, jika semua unsur tersebut tidak dalam bingkai sistem yang shahih yaitu sistem Islam secara menyeluruh. Wallahu a’lam.[]

Comment